- Bareskrim Polri menindak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng EURO 2020 tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar.
- Area yang telah ditindak oleg Barskrim Polri seperti cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen.
- Sebagai informasi, perbuatan melanggar hak cipta dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar.
SKOR.id - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng Euro 2020.
Mereka kedapatan menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan Euro 2020 di area komersil.
Baca Juga: Piala Eropa 2020: Jadwal, Hasil, Klasemen, Profil Tim dan Stadion Lengkap
Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari Mola TV selaku pemegang lisensinya.
Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen. Sejak jauh hari Mola sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.
Mola juga sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris.
Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.
Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan Mola selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar Euro 2020 di area komersil.
Dari pihak Mola, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.
Tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar.
Perbuatan melanggara hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar.
Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini," ujar kuasa hukum Mola, Uba Rialin.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi," katanya.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
VIDEO: Kilas Balik Timnas Inggris Dibantai Jerman di Piala Dunia 2010 https://t.co/nAndaPmM1q— SKOR.id (@skorindonesia) June 24, 2021
Berita Piala Eropa 2020 Lainnya:
Memahami Cara dan Aturan Main Euro 2020 Fantasy Football
Cetak 2 Gol ke Gawang Prancis, Cristiano Ronaldo Top Skor di Panggung Internasional