- Senin (14/2/2022), Komisi X DPR RI menyepakati RUU SKN menjadi UU.
- Kesepakatan tersebut akan dilanjutkan ke tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.
- Menpora Zainudin Amali menyebut ini demi pemerataan dan peningkatan mutu olahraga nasional.
SKOR.id - Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) resmi berubah nama jadi Undang-undang (UU) Keolahragaan.
Senin (14/2/2022), Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyepakati perubahaan RUU SKN menjadi UU.
Keputusan tingkat I itu disepakati dalam Rapat Kerja RUU SKN dengan Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat.
Turut hadir pelaksana tugas dari beberapa kementerian Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan setelah kesepakatan diraih di tingkat I, maka akan dilanjutkan dengan keputusan di tingkat II.
"Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang -undang tentang Keolahrgaaan," ucap Syaiful Huda dalam rilis Kemenpora.
"Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan jadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI."
Menpora Zainudin Amali menjelaskan UU Keolahragaan ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalam membangun olahraga, yang nanti akan mempengaruhi pendidikan hingga budaya.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa pembangunan olahraga itu akan mempertimbangkan pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen olahraga sesuai perubahan olahraga nasional hingga global.
"Oleh karena itu, perlu rancangan undang-undang tentang keolahragaan sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan penyelesaian sengketa, pendanaan olahraga, dan beberapa isu krusial lainnya," kata pria asal Gorontalo itu.
"Kami menyampaikan terima kasih untuk Komisi X DPR RI, Pimpinan Panja RUU tentang Keolahragaan dan anggota dari unsur pemerintah yang terlibat (antara lain) Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Perindustrian," imbuhnya.
Berita Kemenpora Lainnya:
Covid-19 Meningkat, Menpora Serahkan Nasib Liga 1 2021-2022 ke PSSI dan PT LIB
Jadi Cabor Prioritas Olimpiade, Ketum Wushu Indonesia Apresiasi Kemenpora