- Taufik Hidayat disebut Wa Ode War Zainab bisa jadi tersangka seperti kliennya, Imam Nahrawi.
- Menurutnya, KPK sangat bisa memproses dugaan aliran uang kepada mantan pebulu tangkis nasional itu.
- Jumat (19/6/2020), Imam Nahrawi mempertanyakan alasan status Taufik Hidayat yang belum naik jadi tersangka.
SKOR.id - Mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat, kembali jadi sorotan dalam kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Wa Ode War Zainab selaku kuasa hukum Imam Nahrawi, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat bisa memproses dugaan aliran uang yang menuju Taufik Hidayat.
Baca Juga: Taufik Hidayat Kembali Disebut Terlibat Kasus Korupsi Mantan Menpora Imam Nahrawi
Melansir dari Jawapos.com, Minggu (21/6/2020), Wa Ode War Zainab menuturkan tindakan tersebut bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu fakta persidangan.
Sebab, sebelumnya, pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat yang saat ini masih berstatus saksi, sudah dilakukan di KPK. Lalu, berlanjut dalam proses persidangan.
Berdasar fakta persidangan, Taufik Hidayat memang mengaku tak pernah dapat perintah langsung dari Imam Nahrawi untuk jadi perantara penerimaan uang Rp1 miliar.
Taufik Hidayat mengatakan uang yang terbungkus plastik hitam itu diserahkan kepada mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
“Sangat disayangkan jika fakta persidangan itu tidak diproses oleh KPK,” kata Wa Ode War Zainab terkait status saksi yang masih disandang Taufik Hidayat, saat ini.
Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat (19//6/2020), Imam Nahrawi dalam pledoinya menyebut Taufik Hidayat menerima dana sebesar Rp7,8 miliar.
Imam Nahrawi, terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI Pusat dan penerimaan gratifikasi, mempertanyakan status Taufik Hidayat yang belum naik jadi tersangka.
“Kalau Pak Imam (saja bisa jadi) tersangka, Taufik Hidayat juga seharusnya menjadi tersangka,” Wa Ode War Zainab menuturkan.
lebih lanjut, Wa Ode War Zainab menuturkan, pihaknya sudah meminta KPK untuk segera menetapkan peraih emas Olimpiade 2004 Athena itu sebagai tersangka.
“Dari KPK sudah ada jawaban tetapi katanya butuh proses lama. Nyari-nyari bukti lagi untuk menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka."
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pengembangan perkara terhadap pihak lain dalam kasus dana hibah KONI Pusat.
Termasuk termasuk keterlibatan Taufik Hidayat. "Pengembangan perkara sangat mungkin dilakukan KPK," katanya seperti dilansir Republika.co.id.
Baca Juga: Kesulitan Saat Jadi Atlet Penyebab Taufik Hidayat Masuk Pemerintahan
"Sejauh fakta-fakta hukum, sebagaimana keterangan saksi-saksi yang ada, saling bersesuaian satu sama lain," Ali Fikri menambahkan.
Ali Fikri menuturkan, bukti permulaan yang cukup harus ditemukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dalam hal ini Taufik Hidayat.
"KPK dalam menetapkan tersangka, dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," Ali Fikri menegaskan.