- Pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
- Dalam masa ini, seseorang tak bisa sembarangan mendapat perawatan di rumah sakit jika hanya memiliki gejala ringan.
- Pemerintah melalui Kemenkes juga telah menyiapkan beberapa langkah pendukung untuk kelancaran penanganan Covid-19 di Indonesia.
SKOR.id - Mulai 3 Juli 2021 nanti, pemerintah Indonesia bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan diberlakukan selama dua minggu, hingga 20 Juli 2021, dengan target menurunkan kasus konfirmasi harian hingga kurang dari 10 ribu per hari.
Kebijakan ini diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di pulau Jawa dan Bali.
Selama penerapan PPKM Darurat, sektor kesehatan tentu menjadi sorotan terutama terkait upaya pencegahan, ketersediaan ruang di rumah sakit, dan upaya medis lainnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pun memaparkan langkah-langkah yang bakal dilakukan pemerintah selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Hal itu diungkapkan dalam sesi konferensi pers virtual bersama menteri lainnya yang digelar Kamis (1/7/2021) siang.
Proses triase atau pemisahan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi sorotan. Pasien bakal disaring dan lebih diprioritaskan untuk yang memiliki gejala sedang dan berat/kritis.
Kriteria awal pasien bisa dirawat inap adalah mengalami sesak napas, saturasi oksigen di bawah 95 persen, dan hasil rapid antigen atau PCR yang positif.
Pemerintah juga mendorong rumah sakit untuk menambah tenda perawatan di IGD agar daya tampung bisa bertambah.
Pasien yang sudah dinyatakan selesai menjalani isolasi di rumah sakit dan sembuh bakal diarahkan untuk pulang.
Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pihak lain (termasuk TNI/Polri) perlu memonitor agar proses pemisahan berlaku efektif.
Pemerintah juga mendorong maksimalisasi penggunaan layanan telekonsultasi untuk semua pasien positif Covid-19. Diharapkan, proses screening gejala sedang/berat lebih efektif.
Perbaikan regulasi agar pembiayaan layanan telekonsultasi dan paket obat juga diusahakan untuk bisa dapat ditanggung Kemenkes.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penambahan kapasitas isolasi terpusat, seperti Wisma Nagrak, Rusun Pasar Rumput, hingga asrama Haji.
JIE Expo Kemayoran di Jakarta, salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat, juga dipertimbangkan untuk menjadi lokasi isolasi terpusat.
Pada kesempatan tersebut, Menkes juga menyoroti ketersediaan tabung oksigen yang perannya vital dalam penanganan pasien Covid-19.
Pemerintah akan mendorong suplai harian oksigen medis di pulau Jawa hingga sekitar 2.000 ton/hari. Hal itu bisa dipenuhi dengan mengonversi produksi oksigen industri.
Selain itu, pemerintah juga bakal memprioritaskan transportasi dan menambah armada (iso tank container) untuk memperlancar distribusi oksigen.
Tak lupa, Kemenkes berkoordinasi dengan PLN untuk menjami kestabilan pasokan listrik di berbagai fasilitas kesehatan.
Terakhir, Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjalani tahapan di atas selama masa PPKM Darurat diberlakukan.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita Lainnya:
PPKM Darurat Segera Berlaku di Jawa dan Bali, Sarana Olahraga Kena Imbas
PPKM Darurat, NOC Indonesia Berjanji Kawal Pelatnas Olimpiade Tokyo