- Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta bakal menindak orang yang berolahraga di luar kompleks perumahan selama PPKM Darurat.
- Orang yang bersepeda di jalan raya akan diangkut bersama sepedanya.
- Gubernur DKI Jakarya menyatakan pembatasan ini merupakan program penyelematan.
SKOR.id - Warga DKI Jakarta tidak diizinkan berolahraga di tempat umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.
Jika ingin berolahraga, masyarakat hanya boleh melakukannya di rumah atau kompleks perumahan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua jenis olahraga termasuk bersepeda.
Anies Baswedan pun menyatakan bawha Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak main-main dalam menegakkan aturan.
Orang yang nekat bersepeda akan diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sepedanya.
"Baik yang bersepeda, lari, atau jalan. Jangan lakukan di jalan-jalan raya. Lakukanlah itu (kegiatan olahraga) di rumah atau di kompleks,"
"Termasuk bersepeda. Kami akan melakukan penertiban. Jika melanggar, mereka akan diangkut bersama sepedanya," Anies Baswedan mengungkapkan.
Anies Baswedan menambahkan jika pembatasan mobilitas ini demi menyelematkan nyawa warga Jakarta.
Apalagi, saat ini fasilitas kesehatan di Jakarta dalam keadaan memprihatinkan karena peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota.
"Tinggal di rumah, kami ingin anda selamat. Ini bukan pembatasan untuk mengosongkan Jakarta,"
"Ini pembatasan untuk menyelamatkan seluruh warga Jakarta. Ini program penyelamatan," ucap Anies Baswedan.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita Olahraga Lainnya:
PPKM Darurat Segera Berlaku di Jawa dan Bali, Sarana Olahraga Kena Imbas
Sekilas Mirip, Karantina dan Isolasi untuk Covid-19 Ternyata Punya Perbedaan Mendasar