- Aremania menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
- Para demonstrans menyuarakan empat tuntutan pokok terkait Tragedi Kanjuruhan.
- Para demonstrans akan terus mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan hingga tuntas.
SKOR.id - Aremania menggelar demo terkait proses penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022) siang.
Orasi-orasi yang berisi tuntutan dari aksi demonstrasi dilakukan oleh perwakilan para demonstran. Setidaknya ada empat tuntutan utama yang disuarakan Aremania.
Ketika menyuarakan tuntutannya, Aremania ditemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat, dalam orasinya mengajak seluruh elemen mengawal proses pengecekan kelengkapan berkas yang telah diserahkan tim penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pada demonstran menuntut Kejati mengembalikan berkas (P-19) terkait Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik agar ada penambahan pasal 338 dan 340 KUHP.
Menurut Imam Hidayat, dalam Tragedi Kanjuruhan tidak ada unsur kelalaian seperti pasal yang digunakan tim penyidik untuk menjerat para tersangka.
Imam Hidayat menegaskan bahwa jika sampai Kejati menilai berkas yang diserahkan tim penyidik Polda Jatim sudah lengkap (P-21), maka ada kesalahan dalam proses tersebut.
"Kita kawal sampai tanggal 7 November. Kami berharap P-19 ada penambahan pasal 338 dan 340 KUHP," kata Imam Hidayat, dalam orasinya.
"Jangan sampai karena kelalaiannya (359) menyebabkan orang mati. Di sini tidak ada kelalaian. Kalau sopir ngantuk, nabrak orang, itu kelalaian. kalau ini disengaja, 338."
"Kita kawal terus. Kalau sampai P-21 berarti ada yang salah," ia menambahkan.
Berikut empat poin utama tuntutan Aremania dalam demontrasi di Kantor Kejari Kota Malang:
1. Meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapat melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebul dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Memasukkan/ menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.
3. Meminta kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (atau diistilahkan menolak/tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara Tragedi kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri).
4. Meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Pesta Halloween di Itaewon Berujung Petaka, Warganet Indonesia Teringat Tragedi Kanjuruhan
PT LIB Berikan Santunan untuk Korban Luka Berat Tragedi Kanjuruhan
Ketum PSSI Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kedua Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan