- Ketua Umum PSSI mencurigai bahwa demo yang digelar suporter di sejumlah kota telah ditunggangi pihak-pihak tertentu.
- Menurut Ketua Umum PSSI, demonstrasi tersebut sudah disiapkan oleh pihak yang ingin merebut jabatannya.
- Padahal, sebetulnya ada banyak tuntutan yang diajukan oleh suporter lewat demonstrasinya tersebut.
SKOR.id – Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan curiga bahwa demo besar-besaran yang digelar sejumlah kelompok suporter dari beberapa kota di Indonesia ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Mochamad Iriawan, desakan yang disuarakan oleh kelompok suporter yang menuntut pengunduran dirinya dari kursi Ketua Umum PSSI datang dari pihak tertentu.
Bahkan, ia turut menuding jika aksi demonstrasi yang digalang oleh beberapa kelompok suporter di berbagai kota telah dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Tidak mungkin presiden meminta Ketua Umum PSSI mundur. Tidak mungkin,” kata Iriawan saat berbincang di kanal YouTube milik Dedi Corbuzier.
"Itu kan hanya beberapa kelompok yang sulit diidentifikasi saja. Masa ada demo besar-besaran meminta saya mundur."
"Itu kalau tidak dimobilisasi tidak mungkinlah. Itu ada yang menyiapkanlah,” ujarnya menambahkan.
Lelaki yang akrab disapa Iwan Bule ini menduga bahwa pihak-pihak tersebut ingin memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan jabatan sebagai orang nomor satu di federasi.
Oleh karena itu, dia meminta pihak-pihak tersebut untuk bersabar karena mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI sudah mulai ditempuh.
“Saya berharap, tolong bersabar bagi siapa saja yang mau menjadi Ketua Umum PSSI nanti juga ada waktunya,” kata Iwan Bule.
“Jangan dululah ya. Nanti ada mekanismenya. KLB sudah jelas aturannya, ada statutanya. Tidak usahlah pakai demo-demo seperti itu,” ujarnya menambahkan.
Berbeda dengan Tuntutan Aremania
Kecurigaan Mochamad Iriawan terhadap pihak-pihak yang menunggangi demonstrasi suporter untuk melengserkannya itu sebetulnya berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh massa aksi.
Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aremania yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang, misalnya, mengajukan empat tuntutan pokok terkait insiden Tragedi Kanjuruhan.
Mereka mengajak seluruh elemen mengawal proses pengecekan kelengkapan berkas yang telah diserahkan tim penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pada demonstran menuntut Kejati mengembalikan berkas (P-19) terkait Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik agar ada penambahan pasal 338 dan 340 KUHP.
Menurut Imam Hidayat, dalam Tragedi Kanjuruhan tidak ada unsur kelalaian seperti pasal yang digunakan tim penyidik untuk menjerat para tersangka.
Imam Hidayat menegaskan bahwa jika sampai Kejati menilai berkas yang diserahkan tim penyidik Polda Jatim sudah lengkap (P-21), maka ada kesalahan dalam proses tersebut.
Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Pesta Halloween di Itaewon Berujung Petaka, Warganet Indonesia Teringat Tragedi Kanjuruhan
PT LIB Berikan Santunan untuk Korban Luka Berat Tragedi Kanjuruhan
Ketum PSSI Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kedua Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan