- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terkait penyelidikan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
- Tim investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri terkait peristiwa tragedi Stadion Kanjuruhan.
- Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi internal dan eksternal.
SKOR.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa tim investigasi Polri yang terdiri dari Irwasum dan Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri, terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu lalu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Polres Malang Kabupaten, Rabu (5/10/2022) malam ini.
"Tim audit investigasi, baik dari Irwasum dan Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Dedi Prasetyo dalam keterangan pers malam ini.
Namun, menurut Dedi Prasetyo, pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri itu belum selesai karena akan dilanjutkan kembali pemeriksaan pada malam ini.
"Karena sesuai dengan arahan Kapolri, ada yang harus betul-betul didalami. Unsur ketelitian, kehati-hatian, kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar," dia menambahkan.
Selain itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik juga sudah melaporkan kepada Kapolri terkait perkembangan penyelidikan sejauh ini.
"Pemeriksaan terhadap saksi, sejauh ini sudah ada 35 saksi yang telah memberikan keterangan. Baik itu saksi internal yaitu anggota Polri yang terlibat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," Dedi Prasetyo menambahkan.
Lebih lanjut, kesaksian tersebut juga masih harus dilakukan pendalaman pada malam ini hingga besok.
Seperti diketahui, penyelidikan ini dilakukan terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan terjadinya korban tewas mencapai 125 orang.
Peristiewa tersebut terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.
Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan penyelidikan ini untuk melihat ada unsur Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan tentang kelalaian yang merugikan orang lain. Inilah yang menurut Dedi Prasetyo akan terus didalami.
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Efek Tragedi Kanjuruhan, Suporter Sepak Bola di Pulau Jawa Sepakat Damai
Rapat Perdana TGIPF, Cari Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan dan Bicara Kapan Kompetisi Bisa Bergulir