- Komdis PSSI telah menetapkan sanksi untuk Arema FC, Ketua Panpel, serta Security Officer Arema terkait Tragedi Kanjuruhan.
- Arema dihukum larangan berkandang di Malang dan tanpa penonton, serta denda Rp250 juta.
- Ketua Panpel, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno, disanksi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
SKOR.id - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing, mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Arema FC, serta ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan, dan security officer Arema terkait Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Malang, Selasa (4/10/2022) petang, Erwin Tobing menjelaskan pihaknya sudah melakukan dua investigasi sebelum memberikan sanksi kepada pihak-pihak tersebut.
Investigasi pertama adalah terhadap penyelenggaraan pertandingan, sedangkan investigasi kedua tentang pelaksanaan pengamanan. Dari hasil investigasi itu, ada tiga keputusan yang diambil.
Pertama, adalah hukuman untuk Arema FC selaku tuan rumah pada laga melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kab. Malang, Sabtu (1/10/2022) malam WIB, yang bertanggung jawab dalam penunjukkan panpel pertandingan.
"Ada beberapa kekurangan dari tuan rumah. Pada tanggal 1 Oktober 2022 dalam pertandingan Arema vs Persebaya diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panpel," kata Erwin Tobing.
"Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC, dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang yang berjarak minimal 250 kilometer hingga Liga 1 2022-2023 selesai."
"Kedua, klub Arema dikenakan sanksi denda Rp250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dikenai hukuman lebih berat," Erwin Tobing menegaskan.
Lebih lanjut, Erwin Tobing membeberkan hukuman yang diberikan kepada ketua Panpel Arema, Abdul Haris, dan Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
"Saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel dia bertanggung jawab terhadap event ini. Dia harus jeli, cermat, dan siap. Tapi kami lihat ketua panpel tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap," ujarnya.
"Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Kemudian Security Officer, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ucap Erwin Tobing.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa hingga 125 orang dan ratusan orang mengalami luka-luka. Pihak Pemerintah Indonesia pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta terkait kasus ini yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Kemenangan Timnas U-17 atas Guam Dipersembahkan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan