- Shin Tae-yong, pelatih timnas Indonesia, masih belum datang ke Indonesia hingga saat ini.
- Pelatih asal Korea Selatan itu disebut terhalang aturan dari Kemenkumham untuk kembali ke Indonesia.
- Namun Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menyatakan bahwa Shin Tae-yong mendapat pengecualian.
SKOR.id - Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, disebut kesulitan kembali ke Tanah Air karena terhalang aturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Shin Tae-yong belum menunjukkan batang hidungnya di Indonesia hingga Jumat (10/7/2020).
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memang telah membuat aturan untuk melarang orang asing masuk ke Tanah Air.
Melalui Peraturan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Larangan Warga Asing Datang ke Indonesia ada aturan yang tegas untuk pendatang.
Shin Tae-yong disebut kesulitan kembali ke Indonesia karena adanya peraturan tersebut.
Namun, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menampik kabar tersebut.
Mochamad Iriawan menyebut Shin Tae-yong mendapat keistimewaan karena berstatus sebagai pelatih timnas Indonesia.
Peraturan Kemenkumham mengecualikan enam kategori orang asing yang bisa datang ke Indonesia, yakni:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Shin Tae-yong masuk ke dalam kategori keenam, alias orang asing yang bekerja di proyek strategis nasional.
"Shin Tae-yong saya kira tidak menemui hambatan masuk ke Indonesia saat ini karena ia termasuk orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis," ucap Mochamad Iriawan dilansir dari laman PSSI.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk proses ia kembali ke Indonesia," Iriawan menambahkan.
Namun, Shin tak bisa kembali begitu saja ke Indonesia. Ada syarat yang dipatok oleh Kemenkuhman untuk enam kategori orang asing yang dikecualikan.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI
Shin Tae-yong pun sudah menyatakan kesanggupannya untuk kembali ke Indonesia.
Akan tetapi Shin meminta PSSI terlebih dahulu mempersiapkan hal-hal teknis terkait pemusatan latihan timnas Indonesia U-19 di Korea Selatan.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
PSSI Disarankan Hapus Surat Keputusan Terkait Gaji Pemainhttps://t.co/3tvpUCtYuH— SKOR Indonesia (@skorindonesia) July 9, 2020
Berita Shin Tae-yong Lainnya:
Respons Exco PSSI Soal Rencana Kemenpora Bantu Bayar Gaji Shin Tae-yong
Jika Dibutuhkan, Kemenpora Siap Bantu PSSI Pulangkan Shin Tae-yong
Ketua Umum PSSI: Shin Tae-yong, Jangan Lupakan Timnas Indonesia