- PSSI merilis surat keputusan (SK) terbaru yang mengizinkan klub untuk memotong gaji pemain dan pelatih saat kompetisi dilanjutkan.
- Lewat SK dari PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020, setiap level kompetisi memiliki aturan pemotongan gaji pemain dan pelatih yang berbeda.
- Menurut Ketua Umum PSSI, pemotongan gaji pemain ini karena kompetisi berpotensi dilanjutkan tanpa penonton.
SKOR.id - PSSI telah memutuskan untuk melanjutkan kompetisi pada Oktober 2020. Keputusan itu tertuang lewat surat keputusan (SK) yang dirilis pada Minggu (28/6/2020).
Melalui SK bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi Dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020, PSSI resmi menggulirkan kembali Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 musim 2020.
Lewat surat yang ditandatangani Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan itu pula, federasi memberikan lampu hijau kepada klub.
Ini Aturan Baru PSSI tentang Persentase Potongan Nilai Kontrak Pemain dan Pelatihhttps://t.co/v8fmyr8M9T— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 29, 2020
Klub dan pemain pun dapat melakukan negoasiasi ulang perihal gaji mereka saat kompetisi lanjut.
Saat kompetisi musim ini dilanjutkan, klub Liga 1 boleh menggaji pemain dan pelatih sebesar 50% dari kesepakatan kontrak awal.
Sementara itu, klub Liga 2 membayar sebesar 60% dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di tempat tim berbasis.
Menurut Iriawan, renegosiasi gaji ini lantaran adanya potensi melanjutkan kompetisi tanpa penonton.
"Jadi, silakan klub dengan pelatih dan pemain saling berdiskusi. Situasi pandemi membuat pemasukan klub tidak seperti biasa," kata Iriawan, Minggu (28/6/2020).
"Itu karena ada kemungkinan tidak ada penonton di stadion," lelaki berusia 58 tahun itu menambahkan.
Iriawan mengatakan, PSSI juga telah berdiskusi dengan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Seluruh Indonesia (APSSI) untuk mengeluarkan SK tersebut.
Menurut surat keputusan tersebut, klub bisa mulai menerapkan penyesuaian kontrak satu bulan sebelum kompetis dimulai.
Surat keputusan (SK) ini merupakan pengganti SK sebelumnya yang mengatur soal penghentian kompetisi karena keadaan mendesak atau force majeur.
Melalui SK bernomor SKEP/48/III/2020 yang dirilispada 27 Maret 2020 itu, PSSI mempersilakan klub untuk memotong gaji pemain dan pelatih sebesar 75 persen.
Peraturan itu berlaku mulai Maret hingga Juni 2020. SK tebaru yang terbit tentu menciptakan kekosongan aturan perihal aturan pembayaran gaji pada Juli hingga Agustus 2020.
Baca berita PSSI lainnya:
PSSI Keluarkan SK Terbaru, Kompetisi Resmi Dilanjutkan Oktober 2020
SK PSSI Akan Kedaluwarsa, Status Gaji Bulan Juli Dipertanyakan
PSSI dan Pemerintah Bahas Struktur Panitia Piala Dunia U-20 2021
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.