- PSIS Semarang bingung harus mengacu SK pertama atau kedua terkait kesepakatan pembayaran gaji.
- CEO PSIS, Yoyok Sukawi, memilih menunggu arahan PSSI soal pembayaran gaji bulan Juli-Agustus.
- Selain PSIS, banyak klub juga meminta arahan dari PSSI soal pembayaran gaji Juli-Agustus karena tak ada liga.
SKOR.id - Akhir pekan lalu PSSI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi Dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, pada Sabtu (27/6/2020) dan dirilis secara resmi sehari berikutnya, Minggu (28/6/2020).
SK tersebut memutuskan rencana kompetisi Liga 1, dan Liga 2 yang akan dimulai kembali pada Oktober mendatang, dan menyusul kompetisi Liga 3.
Selain itu, juga diputuskan jika kompetisi telah efektif dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang soal gaji.
Dalam artian, nilai kontrak pelatih dan pemain klub bersangkutan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bisa disesuaikan.
Namun, sejumlah klub masih belum memahami betul atau bingung terkait isi SK bernomor SKEP/53/VI/2020, menyangkut perubahan nilai kontrak.
Salah satu klub yang mempertanyakan adalah CEO PSSI Semarang, Yoyok Sukawi. Mereka mempertanyakan kejelasan gaji pada Juli-Agustus.
Pasalnya, klub bakal memulai latihan pada Juli atau Agustus. Karenanya, apakah mereka akan mengacu pada kesepakatan pada SK nomor 48 atau SK nomor 53.
Pada SK dengan nomor 53 disebutkan bahwa perubahan nilai kontrak baru efektif berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai, yakni September.
"Untuk pembayaran bulan Juli dan Agustus, belum ada arahan dari PSSI. Ini juga menjadi bahan pembahasan kami," kata Yoyok Sukawi.
"Klub banyak yang meminta arahan terkait hal ini," Yoyok yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI ini menambahkan.
Pada poin ketiga dalam SK nomor 53 disebutkan, perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 kisaran 50 persen dan Liga 2 di kisaran 60 persen.
Ketetapan itu berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud.
Namun, dalam poin kedua juga diputuskan, apabila kompetisi tidak dapat dimulai dikarenakan pandemi Covid-19 belum mereda, SK nomor 48 berlaku.
Terkait pembayaran gaji pemain dalam SK nomor 43 tersebut, klub diperbolehkan membayarkan kewajiban maksimal 25 persen.
SK tersebut sejatinya sudah kedaluwarsa terhitung sejak SK baru diturunkan. Pasalnya, SK itu hanya membahas pembayaran gaji hingga Juni 2020.
Berita PSIS Semarang Lainnya:
Bos PSIS Semarang Sudah Menduga PSSI dan Shin Tae-yong Berdamai
CEO PSIS Semarang Tanyakan 3 Hal kepada Menpora tentang Olahraga di Era New Normal
Restu Gugus Tugas Covid-19 Kunci Liga 1 2020 Bisa Dilanjutkan Kembali
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.