- Mantan pemain Persib Bandung, Atep, dituntut meminta maaf kepada timnya, PSKC Cimahi.
- Atep sempat mengatakan bahwa gajinya dan tiga pemain lain belum dibayarkan oleh PSKC.
- Namun pihak klub membuat klarifikasi melalui surat yang diunggah di Instagram.
SKOR.id - Permasalahan gaji yang terjadi antara Atep dan PSKC Cimahi memasuki babak baru, sang pemain dituntut minta maaf.
Atep, mantan pemain Persib Bandung yang kini memperkuat PSKC Cimahi di Liga 2 2020, sempat mengeluhkan gajinya bulan Maret yang beum dibayarkan.
Pemain yang identik dengan nomor 7 itu mempertanyakan keputusan manajemen tim yang tak membayarkan haknya.
Berita Persib Lainnya: Memori Persib 26 Tahun Lalu, Kegalauan Munir Jelang Maung Bandung Juara
Ia tak sendirian, dua mantan pemain Persib, Tantan dan Siswanto, juga tak mendapatkan pembayaran gaji.
Pihak klub yang merasa pernyataan Atep kurang tepat lantas membuat surat terbuka yang diunggah melalui akun Instagram @pskc_cimahi.
Manajemen PSKC menyatakan bahwa saat menjalin kontrak kerja sama, Atep meminta uang muka (DP) sebesar 25 persen dari gajinya selama 10 bulan.
DP tersebut yang kemudian menjadi polemik, pihak PSKC menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada Atep dan kawan-kawan itu adalah bagian dari gaji.
Uang DP tersebut juga telah diberikan oleh manajemen sebelum ada penghentian kompetisi akibat pandemi corona.
PSKC juga memberikan perhitungan rinci terkait DP dan gaji yang dipermasalahkan oleh pemain.
View this post on Instagram
"PSKC Cimahi sudah membayarkan gaji kepada Atep sebesar 81,25 juta rupiah dengan detik informasi sebagai berikut:
A) Gaji Atep semusim (10 bulan) adalah 325 juta rupiah, sehingga hitungan gaji Atep per bulan adalah 32,5 juta rupiah.
B) Gaji yang sudah PSKC Cimahi bayarkan kepada Atep (sebagai permintaan DP) adalah 81,25 juta rupiah. PSKC membayar gaji ini pada awal Maret 2020.
C) Besaran gaji di atas alah 25% dari total gaji Atep selama satu musim (25% dari 325 juta = Rp81.250.000).
D) Dana 81,25 juta rupiah ini setara dengan gaji Atep selama 2,5 bulan. Maka artinya: gaji Atep di Maret kemarin hingga pertengahan Mei 2020 mendatang sudah dibayarkan PSKC Cimahi sejak awal musim.
E) Seluruh informasi ini sudah disampaikan oleh Komisaris Utama PSKC Cimahi, Eddy Moelyo, tidak hanya kepada Atep, namun juga kepada pemain lainnya yaitu Tantan, Siswanto, dan Khokok," bunyi tulisan dalam unggahan klub.
PSKC Cimahi juga menuntut Atep untuk minta maaf secara terbuka maksimal dalam 3x24 jam karena menyebarkan informasi bahwa pihak klub tidak membayar gaji.
Apabila pemain memutuskan untuk mundur dari PSKC, manajemen juga mempersilakan namun harus dengan hitung-hitungan jika ada kelebihan gaji.
Saat dikonfirmasi, Atep mengatakan bahwa yang terjadi saat ini hanyalah kesalahpahaman. Dirinya siap meminta maaf kepada manajemen.
Berita Persib Lainnya: Eks-libero Persib Tak Punya Pekerjaan dan Akhirnya Andalkan Gacong
Akan tetapi, mantan pemain Persija Jakarta ini meminta manajemen menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Karena dari mulai libur sampai sekarang kami tidak ada komunikasi sama sekali," ujar Atep kepada Skor.id, Jumat (17/4/2020).
"Kalaupun misalnya hasil pertemuan nanti gaji saya tidak dibayar dan kami sepakat, ya tidak apa-apa, tapi baiknya ini dikomunikasikan," katanya.
Atep berkomitmen akan menyelesaikan kontraknya bersama PSKC hingga Liga 2 2020 rampung digelar.