SKOR.id - Satgas Antimafia Bola Indonesia melakukan audiensi dengan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, di kediaman resmi Wapres, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Di antara yang hadir dalam audiensi itu adalah para anggota satgas seperti Najwa Shihab, Akmal Marhali, Ardan Pradana, hingga perwakilan satgas dari Kepolisian yaitu Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, serta Kombes Pol. Rizky.
Setelah audiensi tersebut, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan dukungan penuh agar Satgas Antimafia Bola bisa memberantas mafia di sepak bola Indonesia.
Menurutnya, itu sejalan dengan keinginan masyarakat yang ingin sepak bola Indonesia memiliki prestasi tinggi. Apalagi jika melihat rekam jejak prestasi di masa lalu, hingga akhirnya timnas Indonesia disegani di kancah Asia.
Ma’ruf Amin menuturkan, salah satu faktor yang membuat prestasi sepak bola Indonesia seperti jalan di tempat dan tertinggal dari negara lainnya, terutama di kawasan Asia.
“Ternyata salah satunya itu karena masih adanya perjudian, mafia bola, yang membuat prestasi kita tidak naik-naik,” ucap lelaki berusia 80 tahun itu.
Selain itu, dia juga memberikan pesan tegas kepada Satgas Antimafia Bola. Dia tidak ingin, kasus-kasus yang sudah terungkap maupun sedang diusut menguap begitu saja.
“Saya ingin satgas yang independen ini melakukan tindakan yang tegas jangan ditoleransi. Kalau ditoleransi karena kebijakan-kebijakan, masalah itu tidak akan habis-habis, bola kita tidak akan berprestasi,” ujar mantan Ketua Nahdlatul Ulama itu.
“Jadi saya berharap, siapa pun yang terlibat baik itu pemain, pengurus, wasit, tentu juga sumbernya, yaitu bandarnya ini harus ditangkap. Saya berharap betul-betul dibersihkan mafia bola yang selama ini tidak pernah habis-habis,” Ma’ruf Amin menegaskan.
Berdasarkan perkembangan terbaru, sejauh ini sudah ada beberapa orang yang ditangkap terkait adanya dugaan match fixing alias pengaturan pertandingan di sepak bola Indonesia.
Mulai dari enam orang tersangka dari pengaturan salah satu pertandingan yang terjadi di Liga 2 2018, yang di antaranya melibatkan empat orang wasit. Hingga terdapat dua tersangka baru berinisial VW dan DR diduga melakukan praktek penyuapan agar klub Y memenangi pertandingan dan promosi ke Liga 1.
Menurut keterangan Polri, VW merupakan salah satu pemilik klub sepak bola dan berperan aktif sebagai pelobi wasit. Sementara, DR adalah salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu, yakni 2018.
"VW melakukan lobi, juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
"DR berperan sebagai penyandang dana yang akan diserahkan kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," dia menambahkan.
VW dan DR pun dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.