SKOR.id - Dua tersangka tambahan ditetapkan Satgas Antimafia Bola dalam kasus pengaturan skor (match fixing) di Liga 2.
Mereka adalah VW dan DR, diduga melakukan praktek penyuapan agar klub Y memenangi pertandingan dan promosi ke Liga 1.
Menurut keterangan Polri, VW merupakan salah satu pemilik klub sepak bola dan berperan aktif sebagai pelobi wasit.
Sementara, DR adalah salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu, yakni 2018.
"VW melakukan lobi, juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
"DR berperan sebagai penyandang dana yang akan diserahkan kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," dia menambahkan.
VW dan DR pun dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
Temuan ini menambah panjang daftar pelaku match fixing di Liga 2. Sebelumnya, Polri sudah mengungkapkan enam tersangka yang terlibat pengaturan skor dalam laga klub X versus klub Y.
Mereka adalah K, selaku liaison officer (LO) wasit, serta A, yang berperan sebagai kurir pengantar uang.
Pasal yang dipersangkakan terhadap dua orang ini adalah Pasal 2 UUD 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya sama dengan VW dan DR, yakni paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyak Rp15 juta.
Lalu, ada pula R, selaku wasit tengah, E, sebagai asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A, yang merupakan wasit cadangan.
Mereka dijerat Pasal 3 UUD 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempat orang ini bisa dipidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Irjen Asep Edi Suheri juga mengungkapkan adanya satu tersangka yang masih dalam buruan Satgas Antimafia Bola. Inisialnya AS.