- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo permanenkan jalur road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Karet (Tanah Abang).
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan di Jakarta.
- Berdasarkan undang-undang, pesepeda yang melanggar aturan akan dikenakan ancaman hukuman Rp. 100.000 atau kurungan 15 hari.
SKOR.id - Olahraga bersepeda pada era saat ini masih menjadi kegiatan favorit masyarakat untuk menjaga kebugaran selama pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta berinsiatif untuk memberikan fasilitas bagi pesepeda yakni jalur road bike.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mempermanenkan jalur road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Mempermanenkan jalur sepeda tersebut dilakukan lantaran adanya kenaikan jumlah dan peminat bersepeda di DKI Jakarta.
"Pertama, penetapan jalan layang non tol Kampung Melayu-Karet (Tanah Abang) disepakati untuk dipermanenkan menjadi lintasan road bike pada sabtu dan minggu pukul 05.00 hingga 08.00 WIB," ujar Syafrin melalui unggahan instagram Fitamin Bike.
"Selanjutnya para pesepeda yang nantinya pada waktu tersebut beroprasi atau melintas di Sudirman Thamrin akan dilakukan penindakan," katanya.
"Kedua, pada Senin-Jumat pukul 05.00 sampai 06.30 para pesepeda diperbolehkan melintas pada jalan Sudirman Thamrin dan tentu setelah waktu itu jika terjadi pelanggaran akan diberikan penindakan," ia menambahkan.
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan menindak tegas atau memberlakukan sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan di Jakarta.
Contoh pelanggaran aturan pesepeda seperti tidak menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan atau masih menggunakan lajur kanan di jalan umum.
Setelah diresmikannya jalur khusus sepeda, aturan tilang bagi pesepeda sudah dimulai diberlakukan mulai pekan ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba jalur sepeda khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.
Pemberlakuan tilang sepeda merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pesepeda yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan ancaman hukuman Rp. 100.000 atau kurungan 15 hari.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Beberapa orang diberi berkah untuk memiliki umur panjang, bahkan hingga berusia lebih dari 100 tahun.https://t.co/tTJZV29rY0— SKOR.id (@skorindonesia) May 29, 2021
Tips-tips olahraga lainnya:
Makanan yang Baik Dikonsumsi sebelum, saat, dan setelah Bersepeda
7 Manfaat Luar Biasa dari Bersepeda, Salah Satunya Bisa Bikin Awet Muda