- Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PP FTI), Mark Sungkar, menjadi terdakwa kasus korupsi.
- Mark diduga membuat laporan fiktif terkait pelatnas Asian Games 2018 yang merugikan negara sebesar Rp649,9 juta.
- Korupsi yang dilakukan Mark juga diduga memperkaya beberapa pihak, termasuk atlet triathlon Indonesia, Jauhari Johan.
SKOR.id - Aktor senior Mark Sungkar resmi menjadi terdakwa kasus korupsi terkait dana olahraga triathlon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PP FTI) tersebut dalam persidangan Selasa (2/3/2021) tadi.
Mark diduga membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta.
Atas dakwaan tersebut, Mark dan penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi.
Mark, yang merupakan ayah kandung Shireen Sungkar, diduga melakukan tindak pidana korupsi menjelang Asian Games 2018.
Pada 2017, Mark yang masih menjabat sebagai Ketua Umum PP FTI mengajukan proposal kegiatan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Dalam proposal kegiatan yang bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" tersebut Mark meminta bantuan dana sebesar Rp5,072 miliar.
Namun, aktor senior tersebut tidak mengembalikan sisa dana sebesar Rp399,7 juta.
Tak puas hanya memperkaya diri sendiri, Mark pun diduga membagikan uang hasil korupsi kepada beberapa pihak.
Salah satu pihak yang turut menerima dana adalah Jauhari Johan. Atlet triathlon nasional itu disebut menerima Rp41,3 juta.
Total dana yang digunakan untuk bancakan tersebut adalah Rp295,2 juta.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor hari ini.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat Mark ini terbilang jauh dari sorotan publik.
Padahal, akibat kealpaannya ini, PP FTI sampai menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 2018.
Berhubungan dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita lainnya:
Tips Berlatih Triathlon untuk Pemula
Atlet Triathlon Isidro Benavent Ubah Kontainer Jadi Kolam Renang
Jauhari Johan Bidik Gelar Keenam di Sungailiat Triathlon 2020