- Streaming ilegal kembali berujung pada hukuman pidana.
- Pengelola akun media sosial Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv berinisial AM diseret ke pengadilan karena streaming ilegal.
- Pelanggaran tersebut mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
SKOR.id - Pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv berinisial AM diseret ke pengadilan.
Sebab, berkas perkara pidananya dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan.
AM sebagai pengelola @jadwal.bola.tv dan afiliasinya menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Akibat perbuatannya itu, AM menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus 2021.
Hal yang sama sebelumnya juga dialami BS dan JR. Mereka melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.
Para terdakwa tersebut telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels, antara lain pertandingan Liga Inggris untuk dikomersialisasi.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya sudah ada pengumuman dan diberikan peringatan tertulis yang tak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama."
"Namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," ia menjelaskan.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa seluruh tayangan MOLA Content & Channels, termasuk Liga Inggris, melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.
Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia melalui media apapun yang dilakukan tanpa izin, adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Termasuk terhadap para penyelenggara layanan ilegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, dan penyebar.
Juga pelaku endorsement di media sosial, maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
Follow dan subscribe akun media sosial Skor.id di Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, LinkedIn, TikTok, Helo, dan Pinterest, serta dengarkan Podcast kami di Spotify.
View this post on Instagram
Berita Olahraga Lain Lainnya:
Diikuti 1.015 Peserta, Senam SAH Virtual Kemenpora Catat Rekor MURI
Ketua NPC Indonesia dan Tim Para Atletik Paralimpiade Tokyo 2020 Bertolak ke Jepang