SKOR.id - Liga Indonesia sejak edisi pertama ada penerapan denda untuk pemain penerima kartu merah. Skor Archive kali ini membandingkan nilai denda musim pertama dan yang terkini.
Kala itu, setiap pemain penerima kartu merah pada Liga Indonesia edisi pertama didenda tak sampai sejuta rupiah.
Tak hanya itu, pemain yang mendapat dua kartu kuning juga membayar denda. Sejarah denda bagi penerima kartu merah dan kartu kuning mulai diberlakukan oleh operator Liga Indonesia edisi pertama pada 1994.
Liga Indonesia musim pertama terlaksana pada 1994-1995 dengan nama resmi Liga Dunhill Indonesia.
Pada kompetisi model baru di Tanah Air itu, guna mencegah terjadinya tindakan-tindakan kasar alam kompetisi dikeluarkan aturan denda ke pemain.
Menurut laporan Kompas halaman 19 pada 19 November 1994, PSSI telah mengeluarkan ketentuan keras soal peraturan pertandingan.
Wakil Ketua Liga Dunhill, Ismet D Tahir pada Jumat (18/11/1994) mengatakan, salah satu dari ketentuan itu adalah adanya denda.
Denda sebesar Rp750 ribu terhadap pemain penerima kartu merah. Kemudian, ada denda Rp500 ribu bagi pemain yang mendapat dua kartu kuning.
"PSSI berupaya keras untuk mencegah terjadinya perkelahian atau tindakan-tindakan kasar lainnya di kompetisi Liga Dunhill ini," ujar Ismet D Tahir.
"Atas dasar itulah dikeluarkan ketentuan itu, agar para pemilik klub lebih memperhatikan disiplin pemain-pemainnya di lapangan."
"Pada akhirnya merekalah yang akan membayar denda-denda (para pemain) itu," ucap Ismet menambahkan.
Sejak awal Liga Indonesia dibentuk, antisipasi soal tindakan tak sportif di lapangan saat laga dibuat secara ketat.
Namun, pemain sering tak terkontrol karena tensi pertandingan yang dapat membuat mereka bertindak di luar koridor sportivitas.
Jika dibandingkan pada kompetisi kasta teratas Liga Indonesia musim ini di Liga 1 2022-2023, nilai denda itu jauh nilainya.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) menerapkan besaran nilai denda bagi pemain yang memperoleh hukuman akumulasi kartu dan kartu merah tidak langsung.
Dalam regulasi Liga 1 2022-2023, pemain yang terkena skorsing akibat akumulasi empat kartu kuning harus membayar denda sebesar Rp5 juta.
Nilai dendanya bakal lebih besar jika kemudian kembali terkena skorsing akibat akumulasi tiga kartu kuning dan seterusnya.
PT LIB menetapkan denda sebesar Rp7 juta untuk akumulasi tiga kartu kuning. Untuk denda yang harus dibayar jika pemain mendapatkan kartu merah tidak langsung dalam satu pertandingan adalah Rp7 juta.
Sedangkan untuk denda kartu merah langsung harus dibayar pemain yang bersangkutan Rp10 juta.
Aturan terkait besaran denda bagi pemain yang terkena akumulasi kartu kuning, kartu merah tak langsung dan kartu merah langsung di Liga 1 musim 2022-2023 tertuang dalam Pasal 57 tentang Kartu Kuning dan Kartu Merah pada poin 7, 8 dan 9.