SKOR.id - Satgas Antimafia Bola Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait pengusutan kasus match fixing di sepak bola Indonesia.
Dalam sesi jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023), itu diungkapkan adanya praktik match fixing dalam salah satu pertandingan di Liga 2 2018.
Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Dia menuturkan, proses pengusutan kasus ini didukung oleh laporan dari Sportradar Intelegence and Investigation yang berasal dari FIFA. Di mana FIFA menginformasikan kepada PSSI, dan PSSI meneruskannya kepada Satgas Antimafia Bola Polri yang diterima pada 24 Juni 2023.
Kemudian, berdasarkan laporan itu Satgas Antimafia Bola Polri melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun sedang berlangsung.
Menurut Asep, dalam laporan yang diterimanya, terjadi dugaan pengaturan skor pada pertandingan yang berlangsung dalam periode 2018-2022.
“Tidak menutup kemungkinan praktik itu masih terjadi di tahun 2023,” kata Asep.
Masih menurut Asep, hal itu dikarenakan orang-orang yang terlibat di pertandingan Liga 2 tahun-tahun sebelumnya masih berkecimpung di bidang yang sama sampai saat ini.
“Dalam laporan tersebut diketahui bahwa terdapat wasit yang terindikasi terlibat praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” jelas Asep.
Satgas Antimafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari pihak klub, para wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel atau pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Termasuk meminta keterangan enam ahli pidana.
Sehingga Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus match fixing ini.
“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang juga terlibat pada saat ini masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia, akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” Asep menuturkan.
Asep menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside dan para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka, yaitu K selaku LO wasit, dan A selaku kurir pengantar uang. Dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp15 juta.”
“Sedangkan tersangka lainnya yaitu R selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan, dengan pasal yang kami terapkan pasal 3 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” Asep menegaskan.
Selanjutnya, Satgas Antimafia Bola Polri akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini.