- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM soal larangan Warga Negara Asing (WNA) yang disangkutkan dengan pemain Liga 1 merupakan salah tafsir.
- Eko Kristiyanto, praktisi sepak bola dan hukum, mengatakan bahwa para pemain asing Liga 1 mendapat pengecualian dari Kemenkumham.
- Pemain asing di Liga 1 merupakan kategori WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
SKOR.id - Prakitisi Sepak Bola dan Hukum, Eko Nur Kristiyanto atau yang akrab disapa Eko Maung, menulis dalam rubrik Kolom pikiran-rakyat.com.
Dalam tulisannya, Eko menyatakan bahwa belakangan ini telah terjadi kekeliruan yang cukup fatal tentang anggapan bahwa klub-klub Liga 1 terancam tak dapat diperkuat oleh para pemain asing yang masih berada di luar negeri.
Berbagai pemberitaan menulis bahwa para pesepak bola asing tersebut tak dapat bermain dalam lanjutan Liga 1 Oktober nanti karena adanya aturan yang melarang WNA memasuki wilayah Indonesia, aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait wabah Covid-19.
Dalam tulisannya itu, Eko menyebutkan bahwa isu itu muncul karena ketidakpahaman terhadap aturan.
Menurut Eko, mencuatnya isu tersebut karena dipicu oleh pemberitaan terkait pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong yang dikabarkan kesulitan masuk ke Indonesia dan PSSI perlu meminta bantuan Kemenpora agar proses kedatangan pelatih asal Korea Selatan tersebut berjalan lancar.
"Padahal tidak demikian faktanya, urusan keluar masuk orang asing ke wilayah Indonesia adalah murni ranahnya Kemenkumham, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Imigrasi. Tak ada satu pun aturan dari Kemenkumham yang menghalangi kedatangan pelatih timnas dan para pesepak bola asing untuk datang ke Indonesia," tulis Eko dalam rubrik Kolom pikiran-rakyat.com yang dimuat pada tanggal 12 Juli 2020 itu.
Menurutnya, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yang diberitakan media sebagai aturan yang menghalangi kedatangan para pemain asing untuk kembali ke Indonesia salah penafsiran.
Aturan ini pada pokoknya adalah melarang masuknya WNA ke wilayah Indonesia, namun dengan beberapa pengecualian untuk kategori khusus.
Eko melanjutkan, suatu peraturan haruslah dibaca secara utuh dan dipahami dengan baik sehingga paham bahwa aturan tersebut tak berlaku bagi pesepak bola asing yang memperkuat klub Liga 1.
"Karena ternyata ada beberapa kelompok WNA yang dikecualikan oleh Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yaitu: WNA yang memiliki KITAS atau KITAP, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga medis, awak alat angkut, dan WNA yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional," Eko memaparkan.
Jadi, tegas Eko, dalam konteks itu para pesepak bola asing yang memperkuat klub Liga 1 termasuk kategori WNA pemegang KITAS sehingga bisa untuk kembali ke Indonesia.
Eko menambahkan, langkah berikutnya yang harus dipastikan adalah WNA yang dikecualikan tersebut tidak membawa virus corona dari negaranya.
Sehingga, mereka yang datang ke Indonesia wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 berbahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas negara yang bersangkutan.
Selain itu WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia pun harus bersedia dikarantina selama 14 hari sebelum melakukan kegiatan dan berinteraksi dengan orang lain.
"Syarat-syarat dan hal prinsipil terkait protokol Covid-19 seperti disebutkan tadi pun telah diatur juga dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020," Eko melanjutkan.
"Semoga di kemudian hari tak muncul lagi kekeliruan mendasar yang menyesatkan publik sebagai akibat tak memahami aturan secara menyeluruh," kata Eko mengakhiri tulisannya dalam rubrik tersebut.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Berita Liga 1 Lainnya:
Tira Persikabo Bakal Melanjutkan Liga 1 2020 dengan Tiga Pilar Asing
Tiga Bulan Jelang Kick-off Liga 1 2020, Persebaya Masih Pasif
Kabar Liga 1 2020 Lanjut Sampai Serbia, Pemain Persik Kediri Menanti Tiket