SKOR.id - Manajemen Persib Bandung memberikan pernyataan resmi terkait penggunaan nama klub dalam politik praktis.
Diketahui nama Persib sempat digunakan oleh salah satu pendukung bakal calon Presiden Republik Indonesia (RI), Ganjar Pranowo.
Yakni Relawan Kawan Juang GP dengan nama Persib Legend for GP (Ganjar Pranowo), yang akhirnya segera ditindaklanjuti.
Melalui pernyataan resminya, klub berjuluk Maung Bandung itu menyebut bahwa pertemuan dilakukan dengan Relawan Kawan Juang GP.
Perwakilan PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) sebagai pemiliki hak cipta merek sudah bertemu dengan penanggung jawab program Persib Legend for GP.
"Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kreatif Relawan Kawan Juang GP, Rudi Farid Sagir telah menandantangani Berita Acara Permohonan Maaf dan Pernyataan untuk Tidak Menggunakan Nama Persib dalam program Persib Legend for GP," lanjut isi pernyataan resmi klub.
"Dalam pernyataannya, pihak Relawan Kawan Juang GP mengakui telah menggunakan nama Persib dalam program kampanye pemenangan bakal calon presiden Republik Indonesia."
"Menyadari tindakan tersebut merupakan satu kesalahan, pihak Relawan Kawan Juang GP menyatakan kesediaannya untuk mencabut dan tidak menggunakan lagi nama Persib dalam program/kegiatan apapun."
"Antara lain namun tidak terbatas pada event-event olahraga, penggalangan massa, penamaan di surat atau yang sifatnya administrasi, pembuatan atau pemasangan di stiker/baliho, spanduk, pakaian atau bentuk iklan/kampanye lainnya, penempelan atau pemasangan nama Persib di alat transportasi seperti mobil, motor, dan sejenisnya."
Kemudian dituliskan bahwa menyadari kelalaian tersebut telah merugikan nama Persib, pihak Relawan Kawan Juang GP pun menyampaikan permintaan maaf.
Kepada PT PBB, dan akan menyampaikannya secara terbuka di semua platform media sosial mereka.
Relawan Kawan Juang GP pun tidak akan menggunakan nama Persib di semua kegiatan mereka.
Serta bersedia diberi sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila masih menggunakan atau memasang atau hal lain terkait penggunaan nama Persib.
"Sedangkan pihak Persib Bandung Bermartabat dalam pertemuan tersebut menegaskan diri sebagai pemegang hak merek atas nama Persib berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tulis Persib melanjutkan.
"Kemudian ditegaskan pula bahwa Persib tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan nama Persib tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dalam bentuk apapun."
"Dengan demikian, Persib yang merupakan klub sepak bola profesional tidak bisa diafiliasikan dengan hal yang berbau politik dan Persib bukan kendaraan politik siapapun," klub memungkasi.