SKOR.id - Komite Disiplin atau Komdis PSSI melakukan sidang terbaru dan mendenda sebanyak 50 juta rupiah ke PSS Sleman dan Persikabo 1973.
Via situs resmi federasi, ada putusan dari hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 31 Agustus 2023.
Sidang Komdis PSSI ini dilakukan tiga hari beruntun yaitu 31 Agustus dan 1 serta 2 September 2023.
Pertama, PSS Sleman terkena sanksi denda Rp50 juta efek banjir kartu kuning ke mereka pada laga Liga 1 2023-2024.
Ini terjadi pada PSS Sleman vs Persebaya Surabaya yang terlaksana 26 Agustus 2023. Dalam satu pertandingan, PSS Sleman mendapatkan lima kartu kuning sehingga kena sanksi.
Kedua, Persikabo 1973 juga mendapatkan sanksi serupa berupa denda dengan jumlah sama yang dibebankan ke PSS Sleman.
Penyebab sanksi ini juga sama, satu laga ada lima kartu kuning untuk Persikabo 1973.
Itu terjadi dalam laga Liga 1 2023-2024 untuk pertandingan Arema FC vs Persikabo 1973. Laga ini terlaksana 28 Agustus 2023.
Kemudian ada hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 1 dan September 2023 menghasilkan tiga putusan.
Kesatu, panitia pelaksana (panpel) pertandingan Dewa United FC kena denda Rp25 juta.
Jenis pelanggaran mereka adalah kegagalan mengantisipasi kehadiran suporter Persija Jakarta sebagai pendukung tim tamu di stadion.
Laga ini terlaksana pada 25 Agustus 2023 saat Dewa United menjamu Persija dalam lanjutan Liga 1 musim ini.
Kemudian keputusan kedua, beruba denda yang dijatukan ke Persija. Klub asal Jakarta ini juga kena denda Rp25 juta.
Saat dijamu Dewa United, Persija dinilai melanggar. Pelanggaran itu karena adanya suporter Persija sebagai pendukung klub tamu yang hadir dalam pertandingan itu.
Ketiga, sanksi bersifat individu diterima Tobias Ginanjar Sayidina, Ketua Viking Persib Club. Dia dengan sengaja menghadiri dan menonton pertandingan away, sehingga melanggar aturan.
Itu terjadi saat pertandingan PSIS Semarang vs Persib Bandung pada 20 Agustus 2023.
Hukumannya adalah sanksi kerja sosial. Tobias Ginanjar diwajibkan melakukan himbauan kepada komunitas untuk tidak hadir pada pertandingan away, baik dengan atribut maupun tanpa atribut.
Himbauan itu pun harus dipublikasikan melalui akun media sosial miliknya.