SKOR.id - Kasus pengaturan skor kembali terjadi di kompetisi sepak bola Indonesia. Kali ini, Polresta Bengkulu berhasil menangkap empat tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu 2023-2024.
Sebelumnya, Liga 3 Bengkulu telah dilaksanakan di Stadion Semarak, Bengkulu, 23 Februari-10 Maret 2024. Tercatat, ada 11 tim yang berpartisipasi. Dua tim di antaranya diketahui terlibat dalam pengaturan skor ini.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polresta Bengkulu adalah Ajat (34 tahun) selaku pemberi gratifikasi atau yang memberikan suap. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah MP (30 tahun) yang berstatus sebagai pelatih tim Renal FC, lalu ada pelatih tim Mutu FC berinisial AZ (33 tahun), serta TA (33 tahun) yang merupakan pemiliki sekaligus Ketua Tim Mutu FC.
Mutu FC dan Renal FC merupakan tim yang tergabung di Grup A pada fase grup. Kedua tim itu juga tidak lolos ke babak selanjutnya. Itu lantaran Mutu FC menempati posisi kelima dengan tiga poin, sedangkan Renal FC ada di peringkat keenam dengan nol poin.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, menuturkan modus penyuapan pengaturan skor ini dilakukan oleh Ajat dengan cara menghubungi manajer atau pelatih tim sepak bola yang bertanding di Liga 3 Bengkulu.
Lalu, klub-klub yang terlibat itu dijanjikan uang hingga Rp15 juta setiap pertandingan oleh sindikat pengaturan skor apabila mengikuti instruksi dari Ajat.
Deddy Nata juga mengatakan, dalam kasus ini diduga terdapat keterkaitan dengan judi online yang dilakukan oleh oknum lainnya. Pihaknya pun akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.
“Akan dilakukan pengembangan terhadap TG, SJ, dan akan dilakukan pengembangan terkait peruntukkan judi daring,” kata Kombes Pol. Deddy Nata di Mapolresta Bengkulu, seperti dikutip Antara Bengkulu, Kamis (14/3/2024).
Selanjutnya, para tersangka itu akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ajat sebagai pemberi suap akan dijerat hukuman lima tahun penjara, dan ketiga pelaku lainnya selaku penerima suap di bawah lima tahun penjara.
Namun Deddy menuturkan, tersangka yang ditahan hanya Ajat.
“Yang lainnya itu tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujar Deddy Nata.