- Komdis PSSI telah mengambil langkah tegas terhadap insiden pengejaran dan pengeroyokan wasit pada laga Semen Padang vs KS Tiga Naga.
- Empat ofisial tim KS Tiga Naga dijatuhi hukuman Komdis PSSI karena melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, dan pemukulan terhadap wasit.
- Salah satu nama yang mendapatkan sanksi tegas dari Komdis PSSI ialah pelatih kepala KS Tiga Naga, Feryandes Rozialta.
SKOR.id – Pertandingan terakhir Grup A Liga 2 2021 antara Semen Padang melawan KS Tiga Naga yang diwarnai kericuhan berbuntut panjang.
Pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Senin (29/11/2021) itu, pertandingan memang berakhir dengan kericuhan.
Wasit yang memimpin pertandingan, Choirudin, sempat dikejar dan dipukuli oleh sejumlah pemain dan pelatih dari tim KS Tiga Naga.
KS tiga Naga menilai bahwa wasit yang memimpin pertandingan tersebut bertindak kurang adil dan menguntungkan kubu sebelah.
Imbasnya, pertandingan yang berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan Semen Padang dan itu membuat tim berjulukan Laskar Lancang Kuning itu berang.
Apalagi, kekalahan ini memaksa mereka tersungkur di dasar klasemen Grup A Liga 2 2021. Itu berarti mereka harus terdegradasi ke Liga 3 pada musim depan.
Akibat kericuhan dan insiden pengeroyokan yang terjadi terhadap perangkat pertandingan pada laga itu, Komite Disiplin (Komdis) PSSI mengambil tindakan tegas.
Melalui hasil sidang yang digelar pada Sabtu (3/12/2021), Komdis PSSI menjatuhkan hukuman dan sanksi berat terhadap sejumlah anggota tim KS Tiga Naga, termasuk pelatih kepala, Feryandes Rozialta.
Pelatih berusia 30 tahun itu dianggap melakukan provokasi terhadap ofisial tim untuk menyerang perangkat pertandingan saat laga berakhir.
Akibat aksinya tersebut, Feryandes Rozialta dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 36 bulan dan denda sebesar Rp25 juta.
Selain itu, asisten pelatih KS Tiga Naga, Beni Setiadi, juga mendapatkan hukuman berat dari Komdis PSSI karena melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap perangkat pertandingan.
Karena aksinya itu, Beni Setiadi dijatuhi hukuman Komdis PSSI berupa larangan beraktivitas 24 bulan dan sanksi denda sebesar Rp10 juta.
Hukuman serupa juga diberikan kepada kitman dan masseur KS Tiga Naga, Andria Syahputra serta Herlizon Herly.
Keduanya juga melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap perangkat pertandingan, sehingga dihukum larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp10 juta.
Akibat tingkah laku buruk empat nama tersebut, KS Tiga Naga sebagai klub juga mendapatkan hukuman tambahan dari Komdis PSSI.
Empat ofisial tim ini secara bersama-sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan, dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan.
Efek ulah tersebut, KS Tiga Naga dihatuhi Komdis PSSI hukuman denda sebesar Rp75 juta.
View this post on Instagram
Berita Liga 2 Lainnya:
Liga 2 2021: Jadwal, Hasil, dan Klasemen Lengkap
Lengkap, Ini Pembagian Grup Babak 8 Besar Liga 2 2021
Babak 8 Besar Liga 2 2021 Digelar di Tempat Netral, Jadwal Masih Belum Pasti