- Sebayak empat penjual Set Top Box tayangan sepak bola ilegal divonis bersalah oleh majelis hakim.
- Keempat pelaku berasal dari Jakarta, Tangerang, dan Medan dengan inisial HG YAN, RS dan RH.
- Atas perbuatannya tersebut, mereka dijatuhi hukuman penjara dengan disertai denda.
SKOR.id - Empat penjual Set Top Box (STB) tayangan bajakan atau ilegal sepak bola divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada empat penjual STB yang dapat menayangkan tayangan bajakan MOLA Content & Channels.
Para pelanggar tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia. Antara lain Jakarta, Tangerang, dan Medan dengan inisial HG, YAN, RS, dan RH.
Mereka terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi.
Mereka telah dijatuhi hukuman beragam antara 2 hingga 3 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Sebelumnya, MOLA selaku pemegang hak cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB yang dijual melalui online shop tersebut.
Yakni berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
"Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," ucap Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin.
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum."
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan."
"Serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," Uba Rialin menjelaskan.
Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis dari MOLA.
Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia.
Melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.
Yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Seperti misalnya para penyelenggara layanan ilegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
Baca Juga Berita Olahraga Lainnya:
Resmi, LADI Berubah Nama menjadi IADO
Panitia Pastikan Putaran II Proliga 2022 Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal
Raja Sapta Oktohari: Apa Pun Akan Saya Korbankan untuk Merah Putih di Mata Dunia