- Menpora meminta klub dan suporter implementasikan UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.
- Meski suporter sudah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022, detail hak dan kewajiban suporter masih dirumuskan.
- Pengimplementasian UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diharapkan bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam menonton pertandingan.
SKOR.id - Menpora Zainudin Amali mendorong klub dan suporter yang ada di Indonesia untuk mengimplementasikan Undang Undang Keolahragaan 2022 Nomor 11 Tahun 2022.
Di dalam UU Keolahragaan, semua telah diatur hak dan kewajiban suporter sepak bola.
Pengimplementasian UU Keolahragaan 2022 bertujuan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam menyaksikan pertandingan sepak bola.
Pengimplementasian UU Keolahragaan tersebut diharapkan Menpora Zainudin Amali bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Jadi, mudah-mudahan kita berusaha secepat mungkin," kata Zainudin Amali, dikutip dari laman Kemenpora.
"Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri."
"Supaya itu menjadi pegangan yang seragam seluruh Indonesia," tuturnya menambahkan.
Berdasarkan UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 pasal 55 ayat 5, hak suporter yakni mendapatkan perlindungan hukum.
Itu baik di dalam maupun luar pertandingan olahraga. Suporter mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya.
Selain itu, suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan.
Kemudian, berdasarkan pasal 55 ayat 6, suporter memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu serta menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Meski demikian, Zainudin Amali menyebut hal-hal detail mengenai hak dan kewajiban suporter masih dalam tahap perumusan.
Setelah rumusan itu selesai, UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 akan disosialisasikan dan meminta komitmen dari klub maupun suporter untuk menjalankan UU tersebut.
Tujuannya jelas, yakni agar setiap pertandingan olahraga di Indonesia bisa berjalan tertib, aman, dan nyaman.
"Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan," katanya.
"Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepak bola itu nyaman, aman, dan tenang," ucap Zainudin Amali.
Berita Suporter Indonesia Lainnya:
Komnas HAM: Gas Air Mata Picu Kepanikan Suporter hingga Banyak Korban Jiwa
Solidaritas Antar-Suporter Dukung PSSI Benahi Sepak Bola Indonesia
Menpora Undang Klub Liga 1 dan Suporter Bahas Perbaikan Prosedur Pengamanan Pertandingan