- DPR RI telah mengesahkan UU Keolahragaan, Selasa (15/2/2022).
- Menpora berharap UU Keolahragaan bisa jadi panduan dalam menjalankan program kerja di kementeriannya.
- Menpora berterima kasih kepada jajaran dan tim pakar yang telah mensukseskan UU Keolahragaan.
SKOR.id - RUU Keolahragaan telah disahkan menjadi UU Keolahragaan. Menpora RI Zainudin Amali mengapresiasi pihak-pihak yang turut mensukseskan.
Hal tersebut disampaikan Menpora saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Terbatas secara virtual dari Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah deretan pejabat struktural Kemenpora, baik Eselon I dan II, para pakar, staf khusus, hingga tenaga ahli.
"Rapim pagi hari ini, intinya saya menyampaikan terima kasih kepada bapak dan ibu yang sudah luar biasa bekerja, terlibat sejak awal dalam pembentukan Undang-Undang tentang Keolahragaan ini," ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar itu mengaku bersyukur UU Keolahragaan bisa selesai, meski dalam pembahasannya ada dinamika yang sangat tinggi dengan DPR.
"Bagi bapak-bapak yang baru pertama kali ikut, saya kira banyak pelajaran yang didapatkan bagaimana harus meyakinkan pihak DPR, bernegosiasi, mempertahankan posisi," jelasnya.
Masih menurut Menpora, UU Keolahrgaan merupakan sebuah langkah maju bagi olahraga nasional, khususnya Kemenpora.
Dia pun meminta jajaran untuk segera beradaptasi dan menjadikan UU Keolahragaan sebagai pedoman dan panduan dalam menyusun program di bidang keolahragaan.
"Mudah-mudahan dengan panduan yang kita sudah upayakan secara maksimal di dalam aturan undang-undang tentang keolahragaan ini, lebih bisa mengarahkan kita untuk melaksanakan berbagai program khususnya di bidang keolahragaan."
"Nanti, semua panduan kita adalah UU Keolahragaan. Saya minta untuk kita semua yang ada, segera menyesuaikan diri dengan aturan yang ada ini," tuturnya.
Sebagai informasi, UU Keolahragaan merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Setelah disahkan jadi undang-undang dalam rapat Paripurna DPR, Undang-Undang Keolahragaan masih menunggu ditandatangani Presiden.
Namun, meski belum ditangani, undang-undang tersebut secara otomatis sah dan bisa diberlakukan.
Berita Kemenpora Lainnya:
Kemenpora Tak Mau Naturalisasi Pemain atas Rekomendasi Klub
Jadi Cabor Prioritas Olimpiade, Ketum Wushu Indonesia Apresiasi Kemenpora
Exco PSSI: Dokumen Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Sudah Dikirim ke Kemenpora