- Kementerian Perhubungan membuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
- Sepeda harus dilengkapi, spakbor, bel, sistem, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
- Permenhub PM 59 Tahun 2020 itu ditandatangani pada 14 Agustus 2020 oleh Menhub Budi Karya Sumadi.
SKOR.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan peraturan baru terkait Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 yang terbit pada 14 Agustus 2020 itu terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati pengguna sepeda.
Seperti pada Bab II Persyaratan Keselamatan Pasal 2 dijelaskan bahwa sepeda harus dilengkapi, spakbor, bel, sistem, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Rincian dari kelengkapan sepeda itu dijelaskan pada Pasal 3.
Misalnya, spakbor yang digunakan harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Pada Pasal 4, dijelaskan terdapat pengecualian untuk penggunaan spakbor bagi sepeda jenis balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pada Pasal 5, sepeda yang digunakan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengguna sepeda juga harus mematuhi tata tertib lalu lintas yang berlaku. Misalnya, menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Pesepeda juga harus memberikan prioritas pada pejalan kaki sesuai dengan Pasal 6.
Selanjutnya, pesepeda juga harus menggunakan tanda berupa isyarat tangan ketika akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah dengan memperhatikan situasi lalu lintas.
Pesepeda harus merentangkan tangan kanan atau kiri setinggi bahu ketika hendak berbelok sesuai dengan tujuan arahnya.
Ketika hendak berhenti, pesepeda harus mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala atau mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.
Pada Pasal 8, terdapat larangan pengguna sepeda ketika berada di jalan. Seperti dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Lalu dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat bekendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Juga terdapat larangan menggunakan payung saat berkendara.
Kemudian juga saat bersepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Lalu juga dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Jelang Hari Perdamaian Dunia, IOC Berharap Olimpiade Tokyo Jadi Simbol Solidaritashttps://t.co/YtiKDdassN— SKOR Indonesia (@skorindonesia) September 20, 2020
Berita Sepeda Lainnya:
Sejarah Sepeda Lipat, Benar-benar Didesain Sesuai Kebutuhan
Usai Paddling dan Tinju, Kini Tai Tzu Ying Bersepeda Isi Jeda Kompetisi