- Empat tersangka kasus pembangunan Lapangan Tembak Cisangkan berharap ada keadilan.
- YRD, DSH, PN dan ES, bersiap memasuki Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
- Empat tersangka kasus pembangunan Lapangan Tembak Cisangkan divonis satu tahun.
SKOR.id – Mantan pengurus KONI Jawa Barat (Jabar) berinisial YRD, DSH, PN dan ES, bersiap memasuki Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
Keempat mantan pengurus KONI Jabar itu tersangkut kasus korupsi anggaran perawatan dan pembangunan Lapangan Tembak Cisangkan di Kota Cimahi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung, Rabu (24/6/2020), majelis hakim memvonis mereka satu tahun penjara.
Namun, eksekusinya baru dilakukan Rabu (12/8/2020). Sebelumnya, keempat mantan pengurus KONI Jabar tersebut menjalani tahanan kota.
“Informasinya memang seperti itu (masuk LP) dari pengacara KONI Jabar. Lalu, sebelum masuk ke (LP) Sukamiskin, kami harus rapid test dulu.”
“Tapi, yang kami heran, katanya harus masuk (LP) Rabu. Sementara, tidak ada surat resmi (dari pengadilan),” kata YRD saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020)
YRD mengatakan keempatnya tak mempermasalahkan lama atau tidaknya masa tahanan. Tapi, mereka merasa mengalami ketidak adilan.
Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor, pledoi atau pembelaan, tanpa melalui pertimbangan. “Oleh karena itu kami merasa ada kejanggalan."
“Kami sudah menyampaikan pledoi tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Persidangan juga terkesan terburu-buru seperti ingin cepat selesai.”
“Padahal, itu bisa membuka persoalan sebenarnya, termasuk siapa saja yang terlibat dalam pembangunan Lapangan Tembak di Cisangkan,” kata YRD.
“Dalam pembangunan Lapangan Tembak di Cisangkan, YRD mengaku hanya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tapi, divonis merugikan negara.
“Lapangan Tembak itu dibangun bukan dengan uang negara tapi anggaran KONI Jabar. Jadi, saya tidak pernah merugikan negara seperti diberitakan.”
“Malah saya tidak pernah mengembalikan anggaran itu ke KONI Jabar. Justru KONI Jabar sendiri yang menggembalikannya,” YRD menegaskan.
Dengan vonis satu tahun penjara, YRD merasa jadi korban dalam kasus ini. Pasalnya, dari pengusutan hingga persidangan, tak ada pembelaan dari KONI Jabar.
“Saya dan teman-teman harus menanggung beban psikis dan moral yang sangat berat karena harus meninggalkan anak-anak yang masih kecil-kecil,” katanya.
“Nama baik sudah pasti tercemar. Padahal, kalau semua terbuka dan ada keadilan yang seadil-adilnya, mungkin ceritanya akan lain. Saya hanya ingin fair.”
Dalam lampiran pembelaan, YRD menyebut Lapangan Tembak Cisangkan dibangun 2014 karena hanya melanjutkan program kepengurusan sebelumnya yang baru 60 persen.
“Pembangunan sebelumnya dilakukan saat kepengurusan almarhum Pak Aziz (Syarif). Lalu, dilanjutkan saat kepengurusan Pak Ahmad Saefudin.”
Belakangan, proses pembangunan tersebut menuai polemik. Forum Penyelamat Olahraga yang mewakili masyarakat, melaporkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Sebetulnya, laporan ini telah dicabut pada tanggal 15 Mei 2017. Tapi, saya selaku yang dilaporkan tetap merasa tidak terima dengan keputusan ini.”
YRD bertindak sebagai PPK, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 148 Tahun 2014.
“Pada 2018, saya bukan lagi pengurus. Tapi, saya merasa ada pihak yang ingin menyeret saya hingga menjadi tersangka dalam persoalan ini.”
“Saya hanya memohon kepada Allah SWT, semoga semuanya menjadi terbuka. Keyakinan saya hanya satu, Allah tidak akan pernah salah,” kata YRD.
Saat dihubungi secara terpisah, PN membenarkan statusnya kini sama dengan tiga rekannya lainnya, dalam hal ini YRD, DSH, dan ES.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat pada hukum. Mau diapakan lagi, toh sudah terjadi. Tapi, saya tetap memohon keadilan.”
“Semua yang kami lakukan hanya karena tugas sebagai pengurus KONI (Jabar),” kata PN yang saat itu bertindak sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selama ditugasi menangani pembangunan Lapangan Tembak Cisangkan, PN mengaku hanya menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya.
“Yang namanya bawahan kan harus taat (dengan) apa yang diperintahkan atasan. Tapi, semua yang saya lakukan menyeret saya jadi tersangka,”
“Saya tak ingin panjang lebar. Semoga kejadian ini menggugah semua pihak yang paham dengan akar permasalahan, jangan sampai ada yang terdzalimi,” ujar PN.
SDH yang bertindak sebagai panitia pembangunan tahap pertama, lalu menjadi anggota, mengaku pernah diwanti-wanti untuk tidak berkata apa pun soal kasus ini.
“Ketika jadi tersangka oleh Polda Jabar dengan membawa surat ke Bendahara Umum bernama MTP di Kantor KONI, disaksikan ES, IH, serta yang lain, saudara MTP berkata kepada saya agar tidak usah ribut. Jangan ngomong ke siapa-siapa bahwa ada setingan dalam kasus ini,” ujar SDH.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Berita KONI Jabar Lainnya:
Arung Jeram Jawa Barat Tunggu Komitmen dan Dukungan KONI Jabar
KONI Jabar Kembalikan Dana Rp160 Miliar untuk Bantu Pencegahan Covid-19