- Louvre dipastikan menjadi wakil Indonesia pada ASEAN Basketball League (ABL).
- Denny Sumargo, eks pebasket yang juga Youtuber, bakal menempati posisi presiden klub.
- Sebelumnya, Louvre gagal lolos verifikasi peserta IBL 2022.
SKOR.id - Setelah gagal jadi peserta Indonesian Basketball League (IBL) 2022 akibat tidak lolos verifikasi, Louvre akhirnya punya nasib jelas.
ASEAN Basketball League (ABL) dipastikan segera bergulir setelah vakum akibat pandemi Covid-19, sekaligus mengumumkan Louvre sebagai peserta baru.
Dengan begitu, Indonesia kembali memiliki wakil pada ABL. Klub terakhir asal Indonesia yang ikut ABL adalah CLS Knights Indonesia.
Pada ABL 2018-2019, CLS sukses meraih gelar juara usai mengalahkan Singapore Slingers dengan skor series 3-2. Sayangnya, setelah itu, CLS memilih mundur.
CLS yang ditinggal Managing Director, Christopher Tanuwidjaja, pindah ke Thailand Basketball Super League (TBSL). Sayangnya, kompetisi itu juga berhenti.
"Klub basket Louvre akan mewakili Indonesia dalam ASEAN Basketball League," demikian keterangan resmi ABL via Instagram.
View this post on Instagram
Menariknya, nama mantan pebasket nasional yang kini menjadi Youtuber, Denny Sumargo, turut terlibat dalam klub ini.
Dalam keterangannya, ABL menyebut Denny Sumargo bertindak sebagai pendiri tim sekaligus Presiden Klub Louvre.
Sedangkan sosok yang membawa Louvre mentas ke IBL, Erick Herlangga, akan menjabat sebagai chairman.
"Louvre adalah salah satu tim terpanas di Indonesia, saat ini. Mereka akan dipimpin Denny Sumargo sebagai founder sekaligus presiden klub."
"Sedangkan (posisi) chairman akan dijabat oleh Chandra Putra Negara dan Erick Herlangga," ABL menambahkan.
Louvre jadi klub keempat asal Indonesia yang ikut ABL setelah Satria Muda/Indonesia Warriors, Laskar Dreya South Sumatera, dan CLS Knights Indonesia.
Tim-tim yang Belum Terkalahkan di Liga Top Eropa https://t.co/VfAsrV2LjM— SKOR.id (@skorindonesia) October 31, 2021
Berita Basket Lainnya:
Susunan Pemain Timnas Basket Putri Indonesia di Piala Asia FIBA Putri 2021
Gugatan CLS Ditolak, Dimaz Muharri Bebas dari Sanksi Perdata