SKOR.id - Empat tim dipastikan melaju ke babak 8 besar Liga 3 Jawa Timur (Jatim) 2023. Itu berdasarkan hasil pertandingan yang digelar pada Sabtu (20/1/2024).
Keempat tim yang dipastikan lolos itu adalah NZR Sumbersari dan Persibo Bojonegoro dari Grup II, serta Perssu Madura City dan Pasuruan United yang mewakili Grup JJ.
NZR Sumbersari memastikan lolos ke babak 8 besar usai menaklukkan PSIL Lumajang dengan skor tipis 1-0, di Stadion Letjen H. Soedirman, Bojonegoro, Sabtu (20/1/2024). Kemenangan itu membuat mereka bertengger di puncak klasemen dengan enam poin.
Pun dengan Persibo Bojonegoro yang juga berhasil menaklukkan Banyuwangi Putra dengan skor 3-2 di stadion yang sama. Persibo pun mengoleksi enam poin dan sementara berada di posisi kedua.
Persibo dan NZR Sumbersari akan saling bertemu untuk menentukan siapa yang akan menjadi juara Grup II babak 16 besar Liga 3 Jatim 2023, Senin (22/1/2024), di Stadion Letjen H. Soedirman.
Sedangkan dari Grup JJ, Perssu Madura City memantapkan langkah ke babak 8 besar setelah menundukkan Mitra Bola Utama dengan skor 2-0, di Stadion Untung Suropati, Kota Pasuruan.
Kemenangan tersebut membuat mereka menempati posisi puncak klasemen sementara Grup JJ dengan enam poin.
Diikuti oleh Pasuruan United yang berada di posisi kedua dengan nilai yang sama, usai mengalahkan Persiga Trenggalek dengan skor 3-1.
Penentuan juara Grup JJ bakal mempertemukan Perssu Madura City vs Pasuruan United di Stadion Untung Suropati, Senin (22/1/2024) nanti.
Persipro 1954 Didiskualifikasi
Sementara itu, Persipro 1954 (Probolinggo FC) disanksi berat oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim. Ya, berdasarkan sidang Komdis Asprov PSSI Jatim, Jumat (19/1/2024), Persipro 1954 didiskualifikasi dari babak 16 besar Liga 3 Jatim 2023.
Itu tidak terlepas dari kericuhan yang terjadi pada laga Persedikab Kediri vs Persipro 1954 pada lanjutan babak 16 besar Grup KK di Stadion Canda Bhirawa, Kediri, Kamis (18/1/2024).
Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada klub Probolinggo FC ( Persipro 1954), pemain Persipro 1954, dan Panpel Persedikab Kediri di kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.
Dalam keterangan resmi Komdis Asprov PSSI Jatim, tertulis berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa pemain dan ofisial Probolinggo FC (Persipro 1954) secara besama-sama, yang mana tidak diketahui satu persatu identitasnya, melakukan provokasi terhadap penonton pendukung, intimidasi/ancaman terhadap perangkat pertandingan, pemukulan perangkat pertandingan, pemukulan oleh ofisial Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap manajer Persedikab.
Perilaku buruk ini dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI fakta sebagaimana terurai di atas, merupakan tingkah laku buruk yang dilakukan secara kolektif oleh klub Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap perangkat pertandingan, sehingga patut dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 53 Kode Disiplin PSSI.
Dengan tujuan untuk menjaga sportivitas/fair play pada Liga 3 Jatim dan berdasarkan kewenangan yang melekat pada pasal 78 Kode Disiplin PSSI serta pernyataan deklarasi Pakta Integritas yang dibuat oleh pelatih dan pemain, pada tanggal 28 November 2023, Komite Disiplin perlu menetapkan sanksi tambahan, agar tidak terjadi tindakan buruk yang sama pada pertandingan yang lain.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur memutuskan: Menyatakan, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) telah bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 Kode Disiplin PSSI, Menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur, dan Menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman diskualifikasi dari babak 16 besar, Pertandingan Liga 3 PSSI Jawa Timur tahun 2023,” tulis pernyataan resmi di situs PSSI Jatim.
Selain klub Persipro 1954, Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum pemain nomor punggung 22 atas nama Murdani dan pemain Persipro 1954 nomor punggung 5 atas nama Deki Rolias Sandra, yang dinilai telah bersalah melakukan pelangaran Pasal 54 dan Pasal 61 Kode Disiplin PSSI.
Kedua pemain ini masing-masing dihukum dengan denda Rp18.750.000. Selain itu, kedua pemain ini dihukum larangan bermain selama enam bulan (6 bulan) pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI.
Sementara Persedikab Kediri selaku Panpel pertandingan Persipro vs Persedikab, dihukum denda Rp5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.