- Tira Persikabo akan disponsori rumah judi SBOTOP dalam Liga 1 2020.
- Logo SBOTOP akan dipajang di bagian dada jersi terbaru Tira Persikabo.
- Dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016, dilarang penyebar luasan rumah judi.
SKOR.id – Tira Persikabo jadi buah bibir. Akan tetapi bukan karena pembelian pemain, melainkan soal sponsor rumah judi untuk dipajang di jersi terbaru mereka.
Adapun rumah judi yang menempel di bagian dada jersi terbaru Tira Persikabo untuk Liga 1 2020 adalah SBOTOP.
Diketahui, SBOTOP merupakan situs online judi. Situs ini bisa dengan bebas diakses melalui internet, termasuk bagi warga Indonesia.
Direktur Pengembangan Bisnis Tira Persikabo, Rhendie Arindra, menyebut rumah judi tak dilarang menjadi sponsor Liga 1 2020.
Hal tersebut diungkapkan Rhendie Arindra saat launching Liga 1 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Minggu (23/2/2020) malam.
Baca Juga: MNC Vision Network dan Emtek Berseteru soal Hak Siar Liga 1 2020
Bila menilik regulasi Liga 1 2020, ucapan Rhendie Arindra benar adanya. Memang tidak ada pembahasan khusus soal sponsor klub.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, yang hadir dalam launching Liga 1 2020, mengaku belum menyadari adanya rumah judi jadi sponsor klub Liga 1 2020.
"Oh, ya? Ada di bagian mana?" kata Iriawan. Ia pun lantas langsung mengecek jersi Tira Persikabo, yang saat itu dipakai Andy Setyo, bek Tira Persikabo.
Baca Juga: PSSI, PT LIB, dan Kontestan Liga 1 2020 Berpotensi Berkonflik (Lagi)
"Oke. Saya bakal cek dulu regulasi mereka seperti apa (Tira Persikabo dan sponsor)," ujar Iwan bule, sapaan akrab Mochamad Iriawan.
Hanya saja, jika merujuk regulasi di Indonesia, yakni undang-undang, rumah judi tak diperkenankan dipublikasikan secara terbuka.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
Baca Juga: Wasit Liga 1 2020 Akan Gunakan Teknologi Komunikasi
Dalam pasal itu disebutkan, larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan perjuadian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yakni dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.