- Kontestan Liga 1 dan Liga 2 2019 keluhkan besaran denda Komisi Disiplin PSSI.
- Denda yang dikeluhkan utamanya terkait penyalaan flare setelah pertandingan.
- Belum ada keputusan akhir soal sanksi tersebut, sebab rapat ditunda sementara.
SKOR.id - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Endri Erawan, ungkapkan bahwa kontestan Liga 1 2019 mengeluhkan denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Salah satunya adalah flare seusai pertandingan. Salah satu tim yang terkena denda penggunaan flare setelah peluit panjang berbunyi adalah Perseru Badak Lampung FC.
Perseru Badak Lampung mendapatkan sanksi berdasarkan keputusan hasil sidang pada 7 Januari 2020, atau sidang terakhir Liga 1 2019.
Tim yang saat ini terdegradasi ke Liga 2 2020 itu terkena denda Rp100 juta. Hal semacam ini dinilai sangat memberatkan klub, walau hal tersebut merupakan pelanggaran.
Endri Erawan mengungkapkan, kontestan Liga 1 mengeluhkan hal tersebut. Pasalnya suporter menyalakan flare bukan sewaktu pertandingan berjalan, tapi setelah laga berakhir.
Baca Juga: RUPS Digelar Tertutup, Isu Pergantian Direksi PT LIB Mengemuka
"Dari teman-teman Liga 1, banyak yang (mengeluhkan) dari masalah denda. Biasa lah seperti yang ada di medsos (media sosial) itu jadi macam-macam lah," kata Endri.
Itu diungkapkan Endri saat jeda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru (LIB), di Bali pada Kamis (23/1/2020) sore.
"Salah satunya yang mereka keluhkan itu flare yang setelah pertandingan gitu. Mereka ingin kejelasannya seperti apa," Endri menjelaskan.
Baca Juga: Resmi, FIFA Tetapkan Enam Stadion Piala Dunia U-21 2020
Lebih dari itu, Endri mengungkapkan, LIB selaku operator kompetisi, belum mengetuk palu untuk menghilangkan denda penyalaan flare.
"Belum, belum ada keputusan. Tadi itu (dalam rapat) baru diskusi saja. Semoga ke depannya bisa lebih baik lagi soal denda-denda ini," CEO Mitra Kukar itu menambahkan.
Hingga sore ini, RUPS yang digelar di Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali, masih berlangsung. Rapat sementara diistirahatkan untuk agenda kopi sore. (Sumargo Pangestu)