- KONI resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan atlet.
- Penandatanganan MoU perjanjian kerja sama telah dilakukan pada Rabu (2/11/2022).
- Atlet yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti beberapa program jaminan.
SKOR.id - KONI Pusat resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan pelaku olahraga atau atlet.
Penandatanganan MoU perjanjian kerja sama dilakukan di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta pada Rabu (2/11/2022). Agenda ini juga serempak diikuti di beberapa lokasi berbeda.
Kegiatan bertajuk “Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan” ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman pada 12 September lalu.
Kala itu, Marciano Norman (Ketum KONI Pusat) dan Anggoro Eko Cahyo (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan) menjalin kesepakatan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI 2022.
Ini merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan yang mengamanahkan pelaku olahraga masuk sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding," ujar Sekjen KONI Pusat, Lukman Djajadikusuma.
"Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas."
Dalam perjanjian kerja sama, pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Atlet juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, terdapat juga pasal tentang Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah.
Jadi, ketika atlet tidak menjalani pelatihan sehingga tidak menerima pemasukan maka mereka tetap dijamin jika terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT.
Salah satu bukti penerima manfaat adalah atlet gantole bernama Khaidir dari Sumatra Barat yang kecelakaan saat berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 di Papua.
Atlet yang akrab disapa Anas itu dihadirkan secara virtual dan menceritakan manfaat jaminan itu dan berterima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan. Kini, ia sudah kembali berlatih.
Jaminan kepada para pelaku olahraga bahkan dapat menjamin hingga dua anak peserta jika terjadi hal tidak diinginkan, di mana mereka akan mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi.
Menurut data, mayoritas atlet banyak yang mengalami kecelakaan. Dari hampir 80 ribu pelaku olahraga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, 516 di antaranya melakukan klaim.
Dari jumlah klaim tersebut, mayoritas di antaranya (tepatnya 85 persen) merupakan klaim karena kecelakaan.
Baca Berita Olahraga Lainnya:
Kemnaker Berharap Ada Jaminan BPJS untuk Atlet agar Bisa Ubah Mindset Anak Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Pemulihan Cedera Pesepak Bola Indonesia