- Komdis PSSI Jatim bertindak tegas atas dugaan percobaan suap di Liga 3 Jawa Timur 2021.
- Sejumlah orang termasuk pemain dari satu klub Liga 3 Jatim kena sanksi.
- Selain itu, Asprov PSSI Jawa Timur juga melaporkan tiga orang ke Polda Jatim.
SKOR.id – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jawa Timur musim 2021.
Lelaki asal Surabaya ini melakukan percobaan suap dalam laga antara NZR Sumbersari dari Kota Malang dengan Gresik Putra FC.
Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian.
Dalam surat keputusan nomor: 001/Komdis/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan penyuapan dalam pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November 2021.
Dia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah ke NZR Sumbersari.
Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online. Menurut pengakuan Yopi, itu berdasarkan perintah dari David dan Billy.
David berasal dari Jakarta, sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali. Terhadap David dan Billy, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.
"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” kata Samiadji Makin Rahmat, Ketua Komdis PSSI Jatim, Jumat (19/11).
Dalam hal ini, Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.
Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.
Sementara itu, Ferry Afrianto yang disebut eks-pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.
Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra kontra Persema Malang.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria, dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah.
Mereka melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.
Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Anshori agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.
Khusus untuk Bambang Suryo, David, Billy dan Anshori, yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.
Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan Bambang Suryo sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian Bambang, David, Billy dan Anshori tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.
"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga, dia tidak dapat kami sentuh sebab bukan dari football family," katanya.
"Jadi, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” ujar Samiadji Makin Rahmat menjelaskan.
Pihak-pihak yang tidak termasuk dalam football family ini akan dilimpahkan ke kepolisian. Rencananya, Komdis PSSI Jatim akan melaporkan Bambang Suryo Cs ke Polda Jatim.
View this post on Instagram
Berita Liga 3 Lainnya:
Liga 3 Kalimantan Barat 2021: Gabsis Sambas Juara via Final Dramatis
Ditangani Elly Idris dan Peri Sandria, Persitara Bersiap ke Liga 3 DKI Jakarta 2021