- Pembubaran BOPI berpotensi melanggar Pasal 87 ayat 2 UU SKN.
- Sebab, di sana tertulis kalau pengawas dan pengendali olahraga profesional ada di tangan lembaga mandiri yang dibentuk pemerintah.
- Menpora Zainudin Amali menyatakan dirinya tak mau terburu-buru mengambil langkah demi menghindari kesan intervensi pemerintah terhadap olahraga profesional.
SKOR.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2020, pemerintah resmi membubarkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Penyederhanaan birokrasi menjadi alasan mengapa dua badan tersebut ditiadakan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Namun untuk pembubaran BOPI, hal ini bisa menjadi masalah. Sebab, dalam Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), tertulis kalau pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk pemerintah.
Dengan hilangnya BOPI, maka pemerintah tak lagi memiliki lembaga independen yang bertugas menjadi regulator olahraga profesional.
Pembubaran BOPI juga bisa menimbulkan chaos dalam perizinan kompetisi olahraga profesional. Pasalnya, kepolisian tidak akan memberikan izin penyelenggaraan tanpa rekomendasi BOPI.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, belum memberikan jawaban yang pasti mengenai masalah ini.
Dalam konferensi pers virtual, Zainudin Amali hanya mengatakan kalau Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mendiskusikan hal ini kepada seluruh pengelola kompetisi profesional.
Untuk Liga 1 dan Liga 2 (kompetisi profesional sepak bola Indonesia), BOPI sudah memberikan rekomendasi lanjutan kompetisi sebelum adanya Perpres pembubaran ini.
Namun untuk Indonesian Basketball League (IBL) dan Proliga, pada 2021 kedua kompetisi ini menjalani musim baru. Perizinan tentu harus dimulai dari awal lagi.
"Ya, nanti kami akan diskusikan hal ini kepada operator kompetisi di IBL dan Proliga. Pemerintah memang harus hati-hati mengenai hal ini," ucap Zainudin Amali.
"Sebab, salah-salah, jika Kemenpora langsung mengambil alih kerja BOPI, jangan-jangan jatuhnya malah intervensi," Zainudin Amali menjelaskan.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube dan Twitter dari Skor Indonesia.
Menilik Sistem Keamanan Mobil F1 Setelah Romain Grosjean Lolos dari Maut https://t.co/PPgnYYFYUd— SKOR Indonesia (@skorindonesia) November 30, 2020
Berita Kemenpora Lainnya:
Ini Sikap dan Harapan BOPI usai Dibubarkan Oleh Presiden
Kemenpora dan PSSI Tinjau Venue Piala Dunia U-20, Ini Kekurangan si Jalak Harupat