SKOR.id - Lima dari delapan terdakwa kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 2018 yang melibatkan PSS Sleman vs Madura FC, telah dijatuhi vonis hukuman.
Kelima terdakwa tersebut telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Hal itu seperti yang diungkapkan Humas PN Sleman, Cahyono, kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Mereka yang telah divonis terkait tersebut adalah Kartiko Mustikaningtyas, Vigit Waluyo, Dewanto (Rahadmoyo), Ratawi, dan Agung Setiawan. Cahyono mengungkapkan, para terdakwa tersebut menerima vonis hukuman yang berbeda.
Vigit Waluyo misalnya. Dalam amar putusan hakim PN Sleman, Vigit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap. Oleh majelis hakim, dia dijatuhi hukuman penjara lima bulan dan denda Rp2 juta subsider kurungan dua bulan. Hukuman tersebut sama dengan yang diterima Kartiko Mustikaningtyas.
Kemudian Dewanto, dalam putusan berkas tertanggal 26 Maret 2024, dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan 15 hari dan denda Rp2 juta subsider kurungan satu bulan.
Lalu terdakwa Agung Setiawan dan Ratawi, masing-masing divonis penjara lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
”Tidak banding dan menerima putusan,” ucap Cahyono, terkait respons dari para terdakwa atas vonis tersebut.
Cahyono menambahkan, untuk tiga terdakwa lagi yaitu Antonius Rumadi, M. Reza Pahlevi, dan Khairuddin masih belum divonis. Begitu pula satu orang lagi bernama Gregorius Andy Setyo Nugroho masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Seperti diketahui, sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap adanya kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 2018 yang melibatkan PSS Sleman vs Madura FC. Itu terjadi pada babak 8 besar Liga 2 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor ini ke Kejari Sleman pada Januari 2024. Berselang satu bulan, Satgas Antimafia Bola Polri menyerahkan lagi satu tersangka yaitu Antonius Rumadi ke Kejari Sleman.
Sementara itu, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, pun menanggapi sanksi yang diberikan kepada para terdakwa match fixing tersebut.
“Itu proses hukum, harus kita hormati. Tapi kalau dari sisi hukuman di PSSI-nya, saya tetap ingin dihukum seumur hidup bagi yang terlibat,” tegas Erick Thohir.