- Kemenpora enggan menyalahkan atlet yang diduga mendapat aliran dana korupsi PP FTI.
- Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kemungkian atlet tidak tahu sumber dana dari uang yang mereka terima.
- Gatot pun berpesan agar kasus korupsi PP FTI ini menjadi pelajaran untuk cabor lain.
SKOR.id -Korupsi dana Pusat Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PP FTI) menyeret beberapa nama atlet.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga, terdakwa yang merupakan Ketua Umum (Ketum) PP FTI, Mark Sungkar turut memperkaya orang lain.
Adapun, dari daftar orang yang diperkaya uang hasil korupsi, terdapat empat nama triatlet, yakni Andi Meera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, dan Jauhrai Johan.
Andi Meera Sayaka, menurut keterangan JPU, kebagian uang Rp 20,65 juta. Adapun, Wahyu Hidayat mendapatkan Rp 41,3 juta.
Eva Desiana juga diduga menerima uang Rp 41,3 juta. Pun demikian dengan Jauhari Johan yang juga diyakini mendapatkan Rp 41,3 juta.
Mendengar kabar ini, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S. Dewa Broto mengaku enggan menyalahkan atlet.
"Atlet mungkin tidak tahu sumber dana itu dari mana. Tetap, di sini merupakan salah pengurus," ucap Gatot S. Dewa Broto kepada Skor.id, Selasa (2/3/21).
Gatot S. Dewa Broto menambahkan, skandal korupsi PP FTI seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua cabang olahraga (cabor).
Jika ada yang mencoba menyelewengkan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON), pasti akan ketahuan.
"Tentu kami prihatin mendengar kabar ini. Dana Pelatnas yang seharusnnya digunakan untuk peningkatan prestasi justru digunakan untuk hal lain," kata Gatot S. Dewa Broto.
Adapun, korupsi PP FTI sendiri merugikan negara senilai Rp 694 juta.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita lainnya:
Tips Berlatih Triathlon untuk Pemula
Atlet Triathlon Isidro Benavent Ubah Kontainer Jadi Kolam Renang
Jauhari Johan Bidik Gelar Keenam di Sungailiat Triathlon 2020