- Pemerintah Kota Surabaya tak terima dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan Persebaya.
- Pemkot Surabaya menegaskan bahwa Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya menjadi aset daerah.
- Pemkot Surabaya menyiapkan memori banding atas keputusan tersebut.
SKOR.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum memilih untuk segera mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya.
Pengajuan banding tersebut, segera dilayangkan pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sebagai upaya mempertahankan aset negara.
Kepala Bagian Hukum, Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan pihaknya segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (10/03/2020).
Baca Juga: Ditemukan Kasus Corona di Hotel Dekat Sirkuit Melbourne, GP Australia Tetap Digelar
Di mana Persebaya selaku pihak penggugat tuntutannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Jangka waktu banding 14 hari. Rabu (11/3/2020) kami sudah menyiapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Ira, Selasa (10/03/2020) malam.
Upaya hukum banding tersebut dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti atas kepemilikan tanah aset.
Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.
Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor: 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998.
Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register: 12345678-0000-19844-1.
Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.
Baca Juga: Mimpi dan Pujian Atletico untuk Anfield Jelang Lawan Liverpool
Ira menyebut tak terima atas hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya yang berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat.
Selain itu, atas dasar pembangunan tribune, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.
"Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah)," katanya.
Untuk itu, Ira memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Kami siapkan memori banding," ia menegaskan.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut. (M. Bahrul Marzuki)