- Kemenpora terus menyosialisasikan Permenpora No.1 Tahun 2020.
- Chandra Bhakti menyebut kebutuhan secara nasional minimal jumlah pelatih yang memiliki sertifikasi pendidikan sarjana olahraga adalah 30 persen.
- Sedangkan saat ini kebutuhan tersebut hanya terpenuhi sebanyak 21 persen.
SKOR.id – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Chandra Bhakti, mengatakan jumlah pelatih berlatar pendidikan sarjana olahraga belum ideal.
Menurut Chandra Bhakti, secara nasional, jumlah minimal pelatih yang memiliki sertifikasi pendidikan sarjana olahraga di Indonesia adalah 30 persen.
"Saat ini pelatih berlatar belakang pendidikan sarjana olahraga hanya 21 persen," kata Chandra Bhakti saat sosialisasi Permenpora No.1 Tahun 2020, Rabu (10/6/2020).
Berita Olahraga Lainnya: Juli 2020, Australia Gelar Turnamen Olahraga dengan 10.000 Penonton
Untuk itu, pihaknya pun bakal terus melakukan sosialisasi Permenpora No.1 Tahun 2020.
Utamanya soal Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Melalui Penyesuaian.
"Saat ini salah satu program prioritas Kemenpora, terutama bidang peningkatan prestasi olahraga pembinaan usia dini, adalah dengan meningkatkan sertifikasi pelatih," ujarnya.
Chandra Bhakti berharap semua stakeholder Kemenpora dapat bersinergi dan melaksanakan amanah yang tertuang dalam peraturan tersebut dengan baik.
"Dengan pengaturan Permenpora No.1 Tahun 2020 ini akan dilihat secara keseluruhan," tutur Chandra Bhakti.
"Bagaimana latar belakang pendidikannya para atlet, bagaimana latar belakang kemampuan yang dimiliki, mau pun pengalamannya."
Ke depan, menurut Chandra, para pelatih olahraga menjadi tulang punggung dalam pembinaan para atlet.
"Apa yang dilakukan saat ini memiliki nilai yang strategis dan sangat penting dalam memajukan olahraga secara keseluruhan," ucap Chandra.
Berita Olahraga Lainnya: PGA Tour 2020 Berlanjut, Rory McIlroy Harap Penonton Bisa Segera Hadir
Chandra Bhakti berarap sosialisasi ini memberikan manfaat besar. Selain itu, forum ini juga menjadi silaturahmi untuk memasuki tatanan Normal Baru.
"Juga memiliki harapan agar peningkatan prestasi olahraga nasional menjadi kebanggaan bangsa dan negara," kata Chandra Bhakti.
Pembentukan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang tertuang dalam dua PermenpanRB.
Adalah PermenpanRB Nomor 40 Tahun 2014 dan PermenpanRB Nomor 41 Tahun 2014 yang menjadi acuan Kemenpora dalam menyusun Permenpora No.1 Tahun 2020.
Lihat postingan ini di Instagram