- Hasil pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 menimbulkan polemik.
- Terpilihnya Hidayat Humaid sebagai Ketum KONI DKI Jakarta yang baru dinilai tidak sah oleh salah satu kandidat lainnya, Julizar Idris.
- Julizar Idris pun mengajukan gugatan ke BAORI terkait hasil pemilihan dalam Musorprov ke-12 KONI DKI Jakarta itu.
SKOR.id - Polemik terjadi terkait hasil pemilihan Ketua Umum (Ketum) KONI DKI Jakarta periode 2022-2026. Pemilihan tersebut dilakukan dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-12 KONI DKI Jakarta, 12 Maret 2022, yang menghasilkan Hidayat Humaid terpilih sebagai Ketum KONI DKI Jakarta yang baru.
Namun ternyata, hasil tersebut digugat ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) oleh salah satu kandidat lainnya dalam pemilihan itu, yakni Julizar Idris.
Ia menilai, dalam proses pemilihan tersebut agenda pemilihan ketua yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Agenda itu di antaranya adalah penyampaian visi dan misi calon ketua dan proses pemungutan suara untuk memilih calon ketua baru itu sendiri.
Julizar menegaskan, hal itu mencederai semangat demokrasi dan jiwa sportivitas yang seharusnya menjadi dasar dari organisasi keolahragaan di Indonesia.
"Oleh karena itu, saya melakukan gugatan demi menegakkan kebenaran dan demokrasi," ucap Julizar Idris.
Penetapan pemilihan ketua pada Musorprov tahun ini dilakukan hanya dengan menggunakan surat dukungan dari masing-masing cabang olahraga (cabor) maupun badan fungsional di lingkungan KONI DKI.
Padahal, surat dukungan cuma sebagai pelengkap persyaratan administrasi. Untuk memenangkan kontestasi haruslah diadakan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
Penetapan dukungan surat suara ini selain tidak ada verifikasi dan transparansi yang jelas saat Musorprov, namun juga sudah mendapat protes keras saat event ini berlangsung dari kubu Julizar Idris.
Agenda yang sudah disepakati sebelumnya malah tidak dilaksanakan yaitu penyampaian visi dan misi (yang dijadwalkan selama 15 menit), persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemungutan suara. Namun, protes ini tidak mendapat tanggapan dari panitia Musorprov, yang dipimpin Ketua Sidang, Aminullah.
"Pernyataan bahwa pemilihan ketua umum ini adalah lewat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah sebuah penyesatan dan kebohongan publik. Karena itu, selain tidak adanya pemungutan suara sebagaimana yang diatur oleh AD/ART, proses musyawarah dan upaya mencapai permufakatan bersama itu sendiri tidak pernah ada sama sekali. Penetapan ketua ditentukan secara sepihak dan menyampingkan nilai-nilai demokrasi," Julizar Idris menjelaskan.
Saat ini, mediasi melalui BAORI sudah dilakukan namun tidak ditemui kata sepakat. Maka itu, gugatan ini dilanjutkan ke persidangan yang akan dilakukan dalam beberapa pekan mendatang.
Baca Juga Berita Olahraga Lainnya:
SK Sudah Terbit, KONI Pusat Lantik PB PON Wilayah Aceh pada Akhir Juli 2022
Ingin Sirkuit Sentul Kembali Ramai, KONI Pusat Gelar Otomotif Fair