- DPR baru saja menyetujui Undang-Undang (UU) Keolahragaan pada 15 Februari 2022 sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah berlaku sejak 2005.
- Menariknya diantara berbagai isu yang akhirnya mendapatkan revisi terdapat satu isu yang mengatur mengenai esport.
- Terdapat dua kekhawatiran utama yaitu pertama adalah permasalahan transfer pemain-pemain esport yang nilainya sangat besar dan hingga saat ini pajaknya tidak masuk pemerintah dan kedua adalah masalah efek negatif pada anak usia sekolah.
SKOR.id - DPR baru saja menyetujui Undang-Undang (UU) Keolahragaan pada 15 Februari 2022 sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah berlaku sejak 2005.
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan masalah UU Keolahragaan ini pada Diskusi Turun Minum: Membedah Sistem Keolahragaan Nasional & Terkait Dengan Sisi Bisnis yang digelar PSSI Pers, Selasa (8/3/2022) malam WIB.
Menariknya diantara berbagai isu yang akhirnya mendapatkan revisi terdapat satu isu yang mengatur mengenai esport.
Memang industri esport di Indonesia pada dua tahun belakangan ini terus berkembang menjadi industri yang sangat besar.
Sehingga terdapat kekhawatiran yang hadir di mata Komisi X DPRI RI, sehingga dibuatlah regulasi untuk mengaturnya.
Terdapat dua kekhawatiran utama yaitu pertama adalah permasalahan transfer pemain-pemain esport yang nilainya sangat besar dan hingga saat ini pajaknya tidak masuk pemerintah.
"Jangan sampai ini gede padahal pajaknya gak masuk sama sekali ke pemerintah. Transfer pro player esport ini gila-gilaan mahal sekali, tapi pemerintah tidak mendapatkan insentif apapun," ujar Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI.
Kemudian yang kedua, bersangkutan dengan efek negatif yang bisa hadir ke banyak anak-anak usia sekolah.
Karena hadirnya esport ini berkaitan dengan kesehatan mental dan fisik anak-anak usia sekolah.
"Kami juga melihat efek negatifnya karena banyak anak-anak usia sekolah bahkan SD dan SMP ini berkaitan dengan kesehatan mental dan fisik mereka," kata Syaiful Huda.
Pengembangan olahraga berbasis Digital atau esport ini sendiri akhirnya masuk dalam UU Keolahragaan Pasal 21.
Dimana dalam Pasal 21 ayat 3 menyebutkan "Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan
interaksi sosial".
Saat ini Komisi X DPR RI juga menunggu respon dari berbagai pelaku esport di Indonesia.
Karena saat ini di Indonesia sudah ada induk organisasi esport dan juga berbagai organisasi esport, tim esports, dan komunitas esport.
Sehingga ke depannya pemerintah bisa meminimalisir kekhawatirannya di industri esport ke depannya nanti.
Berita Esport lainnya:
Spesial Hari Perempuan Internasional: 5 Karakter Utama Perempuan Paling Populer dalam Game
Spesial Hari Perempuan Internasional: 5 Streamer Game Wanita Paling Populer