- Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas).
- Ketua panitia Munas IKASI tahun ini, Arif Jamaludin menyayangkan hal yang dilakukan tim pengusung Amir Yanto.
- Amir Yanto melakukan deklarasi sebagai Ketua Umum IKASI.
SKOR.id - Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) baru saja menggelar Musyawarah Nasional (Munas).
Ketua panitia Munas PB IKASI tahun ini, Arif Jamaludin menyayangkan adanya deklarasi yang dilakukan oleh 9 provinsi yang mengusung Amir Yanto sebagai ketua umum IKASI.
Adapun, deklarasi Amir Yanto itu dilakukan di luar acara Munas IKASI.
Padahal berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon ketua umum IKASI 2022, Amir Yanto tidak lolos verifikasi dikarenakan tidak melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh tim verifikasi.
Amir Yanto mengajukan 12 dukungan suara namun tiga suara tidak sah karena pemberi dukungan tidak mempunyai SK kepengurusan yang berlaku dan 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya delapan suara dukungan yang sah.
Sedangkan Agus Suparmanto mangajukan 19 suara dukungan suara namun 1 dukungan suara tidak sah karena 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 18 suara dukungan yang sah.
“Tahun ini Munas PB IKASI diikuti oleh 27 Provinsi, namun ada 9 Provinsi yang memilih untuk walkout dari Munas, dan 18 provinsi tetap mengikuti munas dan munas tetap berjalan setelah dinyatakan quorum cukup 2/3 dari 27 provinsi yang hadir sehingga tahapan munas dilaksanakan sampai selesai, dan menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.
Sembilan provinsi yang memilih untuk walkout dari Munas ini merupakan pendukung Amir Yanto,
"Saya sangat menyayangkan tiba-tiba ada Munas lanjutan yang diadakan oleh mereka dan mendeklarasikan Amir Yanto sebagai Ketua Umum” ujar Arif saat pada Jum'at (16/12/2022).
Ia juga menambahkan bahwa keuputusan munas lanjutan tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART PB IKASI, pada dasarnya ada 18 provinsi sudah sepakat menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.
“Dalam AD/ART tidak ada namanya munas lanjutan, ini jelas apa yang dilakukan oleh beberapa pendukung Amir Yanto melanggar dan bisa merusak marwah atau nama baik IKASI, " tutur Arif.
Hal senada juga diungkapkan oleh Harry Jost sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026 menyatakan bahwa deklarasi sepihak yang dilakukan oleh tim sukses Amir Yanto telah melanggar ketentuan Munas IKASI 2022.
“Sebelum Munas ini kan kami sudah buka pendaftaran calon ketua umum secara terbuka yang sudah kami informasikan kepada seluruh pengurus provinsi dan diumumkan di media juga, namun yang melengkapi berkas dan memenuhi syarat hanya ada satu calon saja yakni Agus Suparmanto," kata Harry.
Ia juga menyebutkan bahwa ada 18 provinsi yang sudah sepakat menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026 karena menilai Agus memiliki pengalaman dalam kepengurusan IKASI dan Federasi Anggar Internasional.
“Keputusan Munas IKASI 2022-2026 yang salah satu agendanya menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum merupakan hasil final dan tidak dapat diganggu gugat dengan apapun," ujar Harry.
"Munas lanjutan yang diadakan oleh 9 provinsi yang walk out dari acara munas dan merupakan pendukung Amir Yanto hanya ekpresi kekecewaan mereka karena calon yang diusung tidak lolos verifikasi, hal ini tidak mempengaruhi ketetapan dalam munas, " tuturnya.
Berita IKASI lainnya:
TPP Bakal Calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026 Putuskan Hasil Verifikasi dengan Calon Tunggal
Agus Suparmanto Kembali Jabat Ketua Umum PB IKASI, Siap Genjot Prestasi Anggar Indonesia