- Pembentukan tim akselerasi pembebasan sanksi LADI mulai membuahkan hasil.
- Ketua tim akselerasi yang juga Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari, mulai membuka jalan diplomasi dengan WADA.
- Upaya pencabutan sanksi WADA kini tergantung pada kesigapan LADI menyelesaikan pending matters.
SKOR.id - Upaya penyelesaian sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) untuk Indonesia, terus berlanjut.
Seperti diketahui, Indonesia menerima berbagai sanksi akibat ketidakpatuhan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
Salah satunya adalah Indonesia tak bisa mengibarkan Merah Putih saat menjuarai Thomas Cup 2020 di Aarhus, Denmark.
Merespons kasus ini, Kemenpora lantas membentuk tim akselerasi pembebasan sanksi LADI yang dipimpin Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari.
Kapabilitas diplomasi Okto, sapaan karibnya, memberi secercah harapan atas sengkarut yang mencoreng nama Indonesia di mata dunia tersebut.
Dalam rilis yang diterima Skor Indonesia, Senin (25/10/2021), WADA disebut sudah membuka diri untuk membantu Indonesia menyelesaikan pending matters.
Okto bertemu Presiden WADA, Witold Banka, dan Sekjen WADA, Olivier Niggli, dalam General Assembly Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC) di Crete, Yunani, Minggu (24/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Okto menjelaskan NOC Indonesia bersama pemerintah memiliki concern agar LADI bisa segera bebas dari sanksi WADA.
"Selama ini ada kesulitan komunikasi dengan WADA karena masih melalui e-mail," ujar Okto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (25/20/2021).
"Sekarang, kami telah memiliki direct line ke semua key person WADA dan dari pertemuan ini mereka sangat terbuka dan berkomitmen untuk membantu."
Okto menambahkan, ketidaklancaran komunikasi tersebut cukup berdampak signifikan. Sebab, komunikasi cepat dua arah tidak bisa terjadi.
"Contoh, alamat e-mail yang dikirim kepada kami, salah, dan bahkan tidak tahu itu e-mail siapa. Dengan bertemu langsung, saya bisa meluruskan informasi yang salah."
"WADA kini sudah tahu dan Mr. Niggli sudah sangat terbuka karena beliau memberikan nomor pribadi ke saya untuk mempercepat komunikasi," katanya.
Lebih lanjut, kata Okto, NOC Indonesia melalui Satgas Pembebasan Sanksi WADA akan terus mendorong LADI untuk segera menyelesaikan 24 pending matters.
Sebagai informasi, ada 24 pending matters yang harus diselesaikan Indonesia, dalam hal ini LADI, sebagai syarat untuk membebaskan diri dari sanksi WADA.
Akibat ketidakpatuhan terhadap aturan dan program itulah, WADA kemudian menjatuhkan sanksi kepada LADI yang efektif mulai 7 Oktober 2021.
Sanksi itu berdampak kepada hak-hak Indonesia dalam olahraga internasional, di antaranya tidak diizinkannya bendera Merah Putih berkibar.
Baik itu dalam event-event regional, kontinental, hingga kejuaraan dunia atau event yang dimiliki organisasi major event, terkecuali di Olimpiade dan Paralimpiade.
Indonesia juga tidak diperbolehkan menjadi tuan rumah event olahraga internasional selama satu tahun ke depan atau dalam masa penangguhan.
"Saya mengatakan kepada WADA, kami tak punya waktu satu tahun karena NOC Indonesia berencana membawa banyak event olahraga internasional ke Tanah Air."
"Tapi, mereka mengatakan bahwa semua sanksi bisa segera ditangguhkan selama LADI mampu menyelesaikan pending matters tersebut."
"Hal ini yang sedang dikebut untuk dirampungkan secepat mungkin. Bola sudah ada di kita, saat ini, dan LADI harus bergerak cepat," kata Okto.
ANOC General Assembly ke-25 di Crete, Yunani, berlangsung sampai malam nanti. Sejumlah agenda penting dibahas dalam pertemuan tersebut.
Di antaranya adalah ajakan Presiden Komite Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach untuk mengedepankan solidaritas sebagai prioritas.
Dan itu ditunjukkan dengan mengedepankan netralitas Olympic Movement sebagai bentuk penghargaan antarsesama.
View this post on Instagram
Berita Kemenpora lainnya:
Satgas Perkuat Sinergi Internal dan Eksternal demi Percepatan Pembebasan Sanksi WADA
Perihal Sanksi WADA, Satgas Bentukan Menpora Zainudin Amali Jadi Sorotan