- Kemenpora mengeluarkan protokol mencegah penyebaran virus corona.
- Terdapat tujuh poin dalam surat yang dirilis per 17 Maret 2020 tersebut.
- Jika dimungkinkan, Kemenpora merekomendasikan penundaan pelatnas.
SKOR.id – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan protokol untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di dunia olahraga.
Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 yang dirilis per 17 Maret 2020, Kemenpora minta seluruh pemangku kepentingan bidang keolahragaan menaati protokol yang telah disusun.
Terdapat tujuh poin utama dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto tersebut.
Protokol meliputi kewaspadaan terhadap virus corona, pemusatan latihan nasional (pelatnas), pelaksanaan kompetisi nasional dan daerah, mengikuti event internasional, perubahan anggaran, event olahraga non-prestasi, dan laporan kepada Menpora.
Soal kewaspadaan terhadap COVID-19, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga diminta untuk mengikuti aturan-aturan pencegahan, seperti tidak berpergian ke luar negeri.
Selain itu, para atlet dan ofisial yang baru kembali dari luar negeri diminta untuk melakukan isolasi atau karantina selama 14 hari.
Sementara untuk pelatnas, Kemenpora merekomendasikan untuk meninjau ulang dan melakukan pembatasan ketat dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: 5 Poin Hasil Rapat Kemenpora dengan Stakeholder Olahraga terkait Virus Corona
"Jika perlu, dimungkinkan untuk melakukan penundaan sementara waktu (terkait) pelaksanaan Pelatnas,” bunyi surat dari Kemenpora.
Meski demikian, Kemenpora mengimbau atlet untuk melakukan kegiatan pelatihan secara mandiri. Mereka juga tetap dibimbing pelatih melalui long distance supervision.
Selanjutnya, dalam melaksanaan kompetisi dan kejuaraan nasional, Kemenpora menganjurkan penangguhan sementara dan kelanjutan pelaksanaan melihat situasi dan kondisi pandemi virus corona.
Kemenpora juga merekomendasikan untuk tidak mengikuti event olahraga internasional yang diadakan di negara-negara yang telah konfirmasi terdapat kasus COVID-19.
Terkait perubahan dalam menggelar pelatnas dan mengikuti kejuaraan berpengaruh pada anggaran yang dibutuhkan masing-masing induk organisasi olahraga.
Untuk itu, Kemenpora meminta semua induk organisasi yang sudah menerima dana untuk mengajukan perubahan anggaran.
Sementara untuk melakukan olahraga massal non-prestasi, Kemenpora tidak memberikan larangan. Namun ada sejumlah rekomendasi untuk mencegah penyebaran virus corona, seperti tidak melakukan interaksi fisik secara langsung dan lain sebagainya.
Terakhir, setiap pemangku kepentingan bidang keolahragaan wajib memberikan laporan rutin kepada Menpora.