- Penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah Korea Selatan memperketat aturan terkait aktivitas olahraga di sasana kebugaran alias gym.
- Pengunjung gym diminta mengurangi intensitas olahraga demi mengurangi risiko penularan Covid-19 lewat droplet.
- Lagu dengan irama rancak di atas 120 bpm, yang cocok untuk mendampingi olahraga dengan intensitas sedang, bakal dilarang untuk sementara.
SKOR.id - Otoritas Korea Selatan terus berupaya mengendalikan situasi pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan pun dibuat untuk meminimalisasi risiko penularan.
Pada Senin (12/7/2021), pemerintah Korea Selatan bahkan telah mengetatkan aturan soal jaga jarak untuk daerah Seoul, Incheon, dan Gyeonggi.
Selama dua pekan ke depan, masyarakat yang tinggal di daerah itu dilarang menghadiri kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan lima orang atau lebih.
Bahkan masyarakat dilarang berkerumun dengan jumlah tiga orang atau lebih pada pukul 18.00-05.00. Jika melanggar, denda 100.000 won (sekitar Rp1,2 juta) akan dijatuhkan.
Pengetatan aturan jaga jarak itu tentu berdampak pada kegiatan olahraga masyarakat, terutama yang dilakukan di dalam ruangan, di ketiga daerah tersebut.
Penyedia sasana kebugaran didorong untuk menerapkan aturan lari di treadmills dengan kecepatan maksimal 6 km/jam.
Aktivitas olahraga lain seperti angkat beban hingga kelas senam juga diminta untuk menurunkan intensitas kegiatannya.
Musik yang diputar sebagai suara latar belakang di gym juga diatur ketat. Lagu dengan tempo di atas 120 ketukan per menit (bpm) dilarang untuk diputar.
Dengan aturan ini, sejumlah lagu terkenal dengan irama rancak yang bisa digunakan mengiringi kegiatan olahraga bakal dihindari.
'Gangnam Style' (132 bpm) dari PSY, 'DDU-DU DDU-DU' (140 bpm) dari BLACKPINK, hingga 'What is Love' (170 bpm) dari TWICE jelas melanggar aturan.
Dari kancah internasional, 'Don't Start Now' (124 bpm) dari Dua Lipa dan 'Side to Side' (159 bpm) dari Ariana Grande juga tak bisa diputar untuk sementara.
Gemu Fa Mi Re (127 bpm) dari Nyong Franco dan Poco Poco (137 bpm) dari Yopie Latul yang biasa dipakai senam di Indonesia pun bakal dilarang jika ada gym yang ingin memutarnya.
Lagu dengan 120 bpm memang cocok untuk dijadikan latar belakang kegiatan olahraga dengan intensitas sedang hingga tinggi.
Hal itulah yang coba dihindari selama masa pandemi karena dianggap berisiko menularkan Covid-19 di sasana kebugaran.
"Ketika Anda berlari lebih cepat, Anda akan mengeluarkan lebih banyak droplet. Itu alasan kami coba membatasi latihan kardio yang berat," kata Son Young-rae.
"Kami menyetujui standar 120 bpm untuk mengalihkan latihan aerobik berat ke kegiatan dengan intensitas rendah."
Juru bicara Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan itu menambahkan jika pihaknya menyadari kritikan yang muncul di masyarakat.
Sejumlah orang menilai berolahraga dengan masker masih tergolong aman. Aturan soal musik juga dianggap konyol karena masih bisa diakali dengan mendengar lagu via earphone.
Namun, kebijakan tersebut akan tetap dilakukan untuk mengantisipasi Covid-19 varian delta yang lebih mudah menyebar bahkan lewat kontak minim.
Ikuti juga Instagram, Facebook, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita Olahraga Lainnya:
Lagu BTS - Butter Tampil di Final Euro 2020 Tuai Kontroversi, Begini Faktanya
Lika-liku Kisah Asmara Kyle Kuzma dan Winnie Harlow, Bermula dari Pesan Singkat