- Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, bicara soal pemanggilan Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, oleh pihak kepolisian.
- Menurut Akmal Marhali, jika merujuk pada Arema FC sebagai koorporasi, seharusnya Iwan Budianto yang diperiksa selaku Direktur Utama.
- Aanggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) itu membandingkan dengan PT LIB dan memberi contoh dengan PSSI.
SKOR.id - Dipanggilnya Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, oleh pihak kepolisian disorti Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali.
Dipanggil pada Kamis (27/10/2022), menurut Akmal yang seharusnya diperiksa di Mapolda Jawa Timur terkait Tragedi Kanjuruhan bukan Gilang Widya.
Melainkan Direktur Utama Arema FC yaitu Iwan Budianto, yang diketahui memiliki saham lebih banyak ketimbang Juragan 99, sapaan akrab Gilang Widya.
"Yang harus kena ya Iwan Budianto. Kalau koorporasi yang bertanggung jawab ya Direktur Utama seperti halnya PT LIB," ucap Akmal.
"Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Koorporasi," ia menambahkan, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut disebutkan, di level koorporasi ini adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, juga Direktur Umum yang bisa dijerat.
"Karena mereka mengoperasional sesuai dengan jabatannya. PSSI termasuk koorporasi. Maka tanggung jawabnya di ketua," Akmal menambahkan sembari memberi contoh.
Dia pun menguraikan apa yang tertera pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Koorporasi.
Yang mana di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan: 1. Koorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
"Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai koorporasi," ucap lelaki yang juga menjadi anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Dia juga berharap semoga saja Gilang Widya hanya dimintain keterangannya saja untuk menjerat Iwan Budianto.
"Karena IB (Iwan) posisinya sebagai Direktur Utama, Presiden itu tidak ada di struktur operasional koorporasi. Sebagai saksi, sangat lemah kalau jadi tersangka," ujar Akmal.
Adapun pada data dari Ditjen AHU Kemenkumham, bahkan nama Gilang Widya tidak tercantum dalam jajaran BOD (Board Of Directors).
Pada salinan yang ada, tertera Direktur Utama adalah Iwan Budianto, Agoes Soerjanto (Komisaris Utama), Ruddy Widodo (Direktur) dan Tatang Dwi Arifianto (Komisaris).
Sebelumnya juga sudah terkuat fakta, dalam akta perusahaan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia per 10 Mei 2022, Iwan Budianto adalah pemegang saham mayoritas.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI itu menjadi pemilik sebesar 3.750 lembar saham atau senilai Rp3.750.000.000.
Selain itu, saham juga dimiliki oleh PT Rans Entertainment Indonesia. Perusahaan milik Raffi Anmad itu menguasai 500 lembar saham senilai Rp500.000.000.
Pemilik saham selanjutnya adalah PT Juragan Sembilan Sembilan Corp milik Gilang Widya dengan 750 lembar saham atau senilai Rp750.000.000.
Baca Juga Berita Arema FC Lainnya:
Jumlah Pelapor Korban Tragedi Kanjuruhan di Crisis Center Arema FC Melonjak
Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Aremania Menggugat Minta Bantuan Eksternal