- Sejumlah selongsong gas air mata yang telah memasuki masa kedaluwarsa ditemukan dalam proses penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.
- Kadiv Humas Mabes Polri mengakui, ada sejumlah selongsong gas air mata yang digunakan polisi saat bertugas di Tragedi Kanjuruhan.
- Sampai saat ini, jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan pihak kepolisian masih didalami oleh laboratorium forensik (Labfor).
SKOR.id – Akhirnya, kepolisian mengakui penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa saat bertugas mengamankan pertandingan yang menyebabkan Tragedi Kanjuruhan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, bahwa pihaknya menemukan sejumlah selongsong gas air mata yang telah kedaluwarsa sejak 2021.
Meskipun demikian, Dedi masih belum memastikan jumlahnya.
Sebab sampai saat ini, sejumlah temuan tersebut masih didalami oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
“Ya, ada beberapa yang ditemukan dan itu yang (kedaluwarsa) 2021. Ada beberapa ya. Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh Labfor,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Dedi mengatakan, kepolisian setidaknya menggunakan tiga jenis gas air mata dalam peristiwa berdarah yang menewaskan 131 korban jiwa tersebut.
Tiga jenis gas air mata itu berwarna hijau, biru, dan merah. Untuk selongsong gas air mata berwarna hijau, efek yang ditimbulkan ialah suara dan asap.
Sementara itu, selongsong gas air mata yang berwarna biru, efek yang ditimbulkan termasuk kategori tingkat menengah.
Adapun selongsong gas air mata yang berwarna merah menghasilkan tingkatan yang paling tinggi lantaran dapat menyebabkan iritasi pada mata dan pernapasan.
“Tapi, sebagian besar yang digunakan adalah ini. Ya tiga jenis ini yang digunakan,” ujar Dedi menjelaskan.
Komnas HAM Temukan Gas Air Mata Kedaluwarsa
Sebelum kepolisian merilis pernyataan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah terlebih dahulu mengungkapkan hal tersebut.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, pihaknya menemukan sejumlah informasi soal penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa.
“Ya, jadi soal yang kedaluwarsa itu, informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman,” kata Choirul Anam kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
KontraS: Tragedi Kanjuruhan Bisa Masuk Pelanggaran HAM Berat
Tim Gabungan Aremania: Korban Tragedi Kanjuruhan Akibat Tindak Kekerasan Berlebihan Aparat
Aremania Bentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk Tragedi Kanjuruhan