- Komisi Disiplin PSSI telah menggelar sidang terkait dugaan kasus pengaturan skor di tim Perserang Serang.
- Sidang dihadiri oleh Ketua, Wakil dan anggota Komite Disiplin.
- Berdasarkan keputusan Komite Disiplin PSSI, enam orang telah ditetapkan dan dijatuhi sanksi.
SKOR.id - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang terkait dugaan kasus pengaturan skor Liga 2 2021 yang menyeret nama kesebelasan Perserang Serang.
Sidang dihadiri oleh Irjen Pol Drs, Erwin TPL Tobing selaku Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro Prasetyo, SH (Wakil Ketua Komdis PSSI), Khairul Anwar, SH, MH (Anggota Komdis PSSI), Aji Ridwan Mas, SE (Anggota Komdis PSSI).
Sebelumnya terdapat enam nama yang dituding terlibat dalam tindakan ini.
Berdasarkan keputusan Komite Disiplin PSSI hari ini, enam orang telah ditetapkan dan dijatuhi sanksi.
Dalam notulensi yang dirilis PSSI, berikut adalah hasil dari putusan sidang pada 1-2 November 2021.
1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar
20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
6. Muhammad Diksi Hendika dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Lihat postingan ini di Instagram
Berita Liga 2 lainnya:
Liga 2 2021: Jadwal, Hasil, dan Klasemen Lengkap
Skor Indeks Liga 2 2021: MoTM dan Rating Pemain untuk 3 Laga 2 November